Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Kejagung: Buru-Buru Sudah Malam
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Febrie langsung digiring masuk mobil tahanan Kejagung untuk ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Febrie terlihat mengenakan kemeja batik saat masuk mobil tahanan Kejagung. Namun, Febrie tak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tanpa diborgol. Padahal, para tersangka Kejagung umumnya ditahan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, tidak dikenakannya rompi tahanan lantaran proses yang terburu-buru. Apalagi, penahanan terjadi menjelang tengah malam.
"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi dalam konferensi pers di gedung Kejagung.
Meski Febrie tidak mengenakan rompi tahanan pink saat keluar dari ruang pemeriksaan, Kejagung memastikan seluruh proses hukum dan administrasi penahanan mantan pimpinan pidana khusus itu tetap berjalan sah sesuai prosedur perundang-undangan.
Jamwas menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah ini merupakan bentuk komitmen serta akuntabilitas Kejagung dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, Rudi mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, saya sangat menghormati rekan-rekan wartawan juga. Tapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutur Rudi.
Baca Juga
Kenakan Batik, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rudi menjelaskan, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Febrie selanjutnya akan menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK setidaknya untuk 20 hari pertama.
"Saudara Febrie telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Baru saja kita koordinasikan," katanya.
