Nanik S Deyang Mundur sebagai Kepala BGN
JAKARTA, investortrust.id - Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN) lantaran harus menjalani pengobatan di luar negeri. Nanik telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Nanik melalui akun Facebook Nanik Sudaryati Deyang, Rabu (22/7/2026).
"Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu (22/7) saya berangkat," kata Nanik.
Baca Juga
Kepala BGN Nanik S Deyang Tak Hadiri Rapat Laporan Keuangan dengan DPR
Nanik mengatakan, keputusannya menjalani pengobatan di luar negeri bukan karena tak percaya dokter di Indonesia. Namun, katanya, keputusan ini diambil sebagai second opinian dan ada kawan yang merekomendasikannya.
Dalam kesempatan ini, Nanik menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Nanik menyatakan Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tetapi tetap diminta mengawasi BGN.
"Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," katanya.
Baca Juga
Sambangi Istana, Nanik S Deyang Lapor ke Prabowo soal Efisiensi Anggaran MBG
Nanik mengungkapkan kemungkinan Prabowo membentuk dewan pengawas BGN dengan dirinya sebagai ketua.
"Kemungkinan presiden akan membentuk dewan pengawas dimana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya," katanya.
Nanik S Deyang bersama Agustina Arumsari dan Trenggono diketahui ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) lalu. Ketiganya ditunjuk menjadi pimpinan BGN menggantikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang dicopot Prabowo.
Sehari kemudian atau Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis. Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi untuk mendapat keuntungan dari program prioritas Presiden Prabowo tersebut.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan korupsi terkait sejumlah pengadaan di BGN, seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
