Hasan Nasbi Jelaskan Asal Usul Perpres Pelindungan Jaksa
JAKARTA, investortrust.id - Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi Hasan Nasbi menjelaskan asal usul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara. Perpres tersebut menjadi sorotan setelah tentara menjaga rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah seiring penggeledahan yang dilakukan Polri terkait penanganan tiga kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Hasan menjelaskan, Perpres 66/2025 tersebut diterbitkan karena Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan penegakan hukum dapat berjalan tanpa adanya gangguan.
"Waktu itu, Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Tentara, Kapuspen TNI: Atas Permintaan Institusi Kejaksaan
Untuk menjaga kelancaran penegakan hukum tersebut, jaksa diperkenankan mendapat pendampingan dari TNI dan Polri.
"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya. Ada didampinginya oleh TNI-Polri," kata Hasan.
"Jadi, itu untuk apa ya? Untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Kira-kira itu," sambungnya.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan adanya pengamanan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas mengatakan, penjagaan tersebut berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," kata Nas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Dikatakan, pengamanan itu sudah dikoordinasikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas. Untuk itu, Nas menekankan, pengamanan di rumah Febrie Adriansyah tidak terkait dengan isu lainnya.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," katanya.
Nas juga menyatakan, proses penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan proses yang berbeda. Dikatakan, penggeledahan tersebut merupakan kewenangan Polri.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," katanya.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan adanya pengamanan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas mengatakan, penjagaan tersebut berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," kata Nas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Dikatakan, pengamanan itu sudah dikoordinasikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas. Untuk itu, Nas menekankan, pengamanan di rumah Febrie Adriansyah tidak terkait dengan isu lainnya.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," katanya.
Baca Juga
Setara Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Nas juga menyatakan, proses penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan proses yang berbeda. Dikatakan, penggeledahan tersebut merupakan kewenangan Polri.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," katanya.
