Setara Institute: Kejaksaan Agung Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya tidak defensif dengan bertameng pada asas praduga tak bersalah dalam merespons langkah Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi.
Hendardi menyatakan, temuan uang asing dan emas batangan dalam jumlah fantastis hingga nyaris menyentuh setengah triliun rupiah serta dugaan adanya intervensi aparat militer merupakan rangkaian fakta yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Untuk itu, penanganan perkara ini menjadi pertaruhan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
"Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik," kata Hendardi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur sebagai Jampidsus setelah Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi
Hendardi menyatakan, Kejagung tidak boleh berlindung di balik asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Dikatakan, asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat.
"Menggunakan asas tersebut sebagai alasan untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum. Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi daripada perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga yang menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum," katanya.
Hendardi juga menyoroti imbauan Kejagung agar masyarakat tidak membangun opini. Dikatakan, imbauan tersebut merupakan pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik. Hal ini mengingat, dalam negara demokrasi, publik tidak hanya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak mengawasi jalannya proses hukum.
"Terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius," katanya.
Ditekankan, temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut. Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejagung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas.
"Afar kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat dipulihkan," katanya.
Selain itu, Hendardi mengatakan dugaan pengerahan personel TNI untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada dini hari untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar konflik antar-institusi. Menurutnya, fakta-fakta tersebut menunjukkan penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Hal ini, katanya, bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi negara.
"Presiden sebagai panglima tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut," tegasnya.
Baca Juga
Jampidsus Febrie Adriansyah Benarkan Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
Dikatakan, negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi, termasuk dengan alasan perbantuan sekalipun. Menurutnya, menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan yang memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi bersenjata terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi impunitas sedang dipertahankan.
"Pemberantasan korupsi tidak akan pernah memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum tunduk pada kekuasaan. Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal," katanya.
