Polisi Geledah Kafe dan Money Changer Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan pasokan batu bara, kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, serta kasus korupsi PT Krakatau Steel. Penggeledahan ini juga terkait kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Clan dan Koin Money Changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara.
Baca Juga
Polri Dukung Kejagung Jerat Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Korupsi MBG
Budi mengatakan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap. Penyidikan ini, kata Budi, menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap dugaan kasus korupsi, sehingga turut menjadi perhatian kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan penyidikan.
Selain Cafe De'Klan dan Koin Money Changer, terdapat sejumlah lokasi lainnya yang turut digeledah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Secara total terdapat delapan lokasi yang digeledah.
"Ada tiga objek terkait tentang blackout (pemadaman lampu) PLN Batu Bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan," kata Budi.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, terdapat tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. Ketiga perkara itu, yakni kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PLN Batu Bara, kasus dugaan korupsi Asabri periode 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025. Kemudian, laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.
Baca Juga
Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Manipulasi Ekspor Logam Tanah Jarang
"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," kata dia.
Dengan demikian, penyidikan tersebut dilakukan sesuai SOP dengan tiga objek perkara terkait, yakni kasus pemadaman lampu (blackout) PLN Batu Bara, Asabri, serta Krakatau Steel.
