Madya Kecam Perusakan Cagar Budaya Rumah Dinas Jawatan Pos Gorontalo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengecam dugaan perusakan bangunan cagar budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Bangunan ini merupakan bagian penting dari memori kolektif bangsa dan memiliki keterkaitan historis dengan peristiwa heroik 23 Januari 1942.
"Madya mendukung penuh pernyataan sikap Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua yang menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap bangunan cagar budaya wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, melalui kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, dan persetujuan instansi yang berwenang," kata Kordinator Madya Jhohannes Marbun dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Baca Juga
Struktur Bertumpuk hingga Cagar Budaya Jadi Tantangan Utama Proyek MRT Bundaran HI-Kota
Gedung kantor pos dan eks rumah jawatan kantor pos dan telegraf telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020.
Bangunan tersebut memiliki nilai historis bagi warga Gorontalo dan bangsa Indonesia karena menjadi lokasi pengibaran pertama Bendera Merah Putih oleh Pahlawan Nasional Nani Wartabone
Madya menyatakan penyelesaian sengketa hak atas tanah tidak menghapus status hukum suatu objek sebagai cagar budaya. Kepentingan pembangunan maupun kepemilikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nilai sejarah yang menjadi milik publik.
"Oleh karena itu, Madya mendesak penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi menambah kerusakan, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cagar Budaya, pelaksanaan kajian konservasi secara independen, serta pelibatan Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, dan arsitek konservasi dalam setiap pengambilan keputusan," tegasnya.
Madya mengingatkan adanya preseden penting dalam penegakan hukum cagar budaya di Indonesia. Dicontohkan kasus perusakan SMA 17 "1" Yogyakarta. Bangunan ini merupakan Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 210/KEP/2010, nomor urut 39, dan memiliki nilai sejarah sebagai Markas Tentara Pelajar.
Kasus ini diproses hingga kasasi di Mahkamah Agung dan berakhir dengan vonis penjara serta denda bagi pelaku. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015, akhirnya memutuskan Terdakwa II dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan, sesuai dengan ketentuan pasal 105 juncto Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Dikatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya memiliki kepastian hukum dan harus ditegakkan konsisten.
Baca Juga
"Oleh karenanya, kami mengharapkan aparat kepolisian Polda Gorontalo segera menghentikan proses perusakan lebih lanjut dan menindak secara hukum oknum pelaku baik pelaku di lapangan maupun dalang yang melakukan perusakan obyek cagar budaya penting tersebut," katanya.
Madya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga warisan budaya sebagai identitas bangsa. Ditegaskan, perusakan terhadap satu bangunan cagar budaya berarti hilangnya bagian dari sejarah Indonesia yang tidak dapat dipulihkan kembali.
