KPK Ungkap Setoran Biro Jasa ke Kantor Imigrasi di Bali, Rp 2,5 Juta per Klik
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar atau aliran uang haram dari sejumlah biro jasa kepada pejabat di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Biro jasa harus menyetor Rp 100.000 hingga Rp 2,5 juta dalam setiap pengurusan dokumen keimigrasian, seperti kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Kamis (25/6/2026). Para saksi yang diperiksa, di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti.
Kemudian, staf keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi, wiraswasta Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, wiraswasta Agnes Natalia Tanuwijaya, dan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen keimigrasian Audria Rama Dhani.
Baca Juga
KPK Sita Sejumlah Barang Bukti saat Geledah Kantor Imigrasi Bali
"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar. Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100.000 sampai Rp 2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya.
Budi mengatakan, keterangan para saksi memperkuat bukti awal mengenai pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang telah diperoleh tim penyidik. Dikatakan, setoran yang diberikan biro jasa kepada Kanim Ngurah Rai dan Denpasar tersebut tidak tercantum dalam tarif resmi. Uang tersebut menjadi syarat agar proses pengajuan dokumen keimigrasian oleh biro jasa dapat berjalan lancar.
"Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan Kitas, Kitap ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak diklik," katanya.
Bali menjadi salah satu daerah yang didalami KPK lantaran menjadi salah satu kantong daerah bermukimnya para WNA hingga terdapat kawasan bernama Kampung Rusia. Namun, KPK menduga, praktik serupa terjadi di daerah lainnya, termasuk kantor imigrasi pusat.
"Artinya memang uang klik itu tidak hanya di daerah, tetapi juga ada di pusat. Modusnya seperti apa, mekanisme yang dilakukan dalam pendistribusian uang itu, ini masih akan terus kami telusuri. Sehingga pemeriksaan hari ini kepada para biro jasa tentunya juga melengkapi dari temuan dalam kegiatan penggeledahan kemarin yang dilakukan oleh penyidik di sejumlah titik di Bali," katanya.
Uang setoran dari biro jasa tersebut dikumpulkan dan dibagikan, termasuk kepada para pejabat Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas. Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan ada dugaan setoran uang dari biro jasa kepada Kantor Imigrasi Denpasar mengalir kepada Silmy Karim. Namun, Taufik belum memerinci jumlah setoran dari Kanim Denpasar kepada Silmy Karim karena masih didalami tim penyidik.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam kasus ini, Silmy Karim selaku dirjen imigrasi periode 2023-2024 meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Menindaklanjuti permintaan itu, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
Baca Juga
Staf Ditjen Imigrasi Bikin Perusahaan Derek dari Hasil Pemerasan WNA
Staf di Subdit Izin tinggal Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA. Sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Untuk menyamarkan pembagian uang itu, para pihak di Ditjen Imigrasi menggunakan kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi. Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Uang tersebut kemudian dipergunakan Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
