Kejagung Jerat Bos Vendor 21.081 Motor Listrik sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru itu, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Kejagug Syarief Sulaeman Nahdi Andrew Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Syarief yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief, Jumat (12/6/2026).
PT Yasa Artha Trimanunggal merupakan penyedia 21.801 unit sepeda motor listrik untuk program MBG. Nilai pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai sekitar Rp 1,03 triliun.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.
Syarief memaparkan, pada 2025, Andrew Mulyono selaku pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dalam pertemuan itu, Andrew melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Andrew mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Andrew secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Baca Juga
Daftar Proyek Program MBG yang Dikorupsi Dadan Cs, dari 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu
"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.
Lantaran tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan motor listrik, Andrew bekerja sama dengan seorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan. Dalam proses pengadaan tersebut, Andrew diduga menggelembungkan harga atau mark up tiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
"Yang sebelumnya, harga perkiraan sendiri atau HPS dan kerangka acuan kerja atau KAK telah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN dan tersangka," katanya.
Andrew kemudian mendapat pembayaran penuh atau 100% atas pengadaan motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah diterima. Dalam berita acara serah terima itu seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
"Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," paparnya.
Kejagung langsung menjebloskan Andrew Yunus ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Andrew ditahan untuk 20 hari pertama.
Dengan penetapan tersangka Andrew Yunus ini, Kejagung telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG. Sebelumnya, Kejagung menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menjerat seorang swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
