Anggaran Kementerian PU Masih Kurang Rp 121 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan kebutuhan anggaran tahun 2027 mencapai Rp 219,81 triliun. Namun, pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah baru sebesar Rp 98,47 triliun sehingga masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung senilai Rp 121,34 triliun.
Menteri PU, Dody Hanggodo menyampaikan, kebutuhan anggaran tersebut telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), rencana pembangunan infrastruktur 2027, kontrak-kontrak yang sedang berjalan, serta dukungan terhadap agenda pembangunan nasional.
"Mengacu pada RKP, Kementerian PU telah menyusun total kebutuhan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp 219,81 triliun. Kebutuhan ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Infrastruktur tahun 2027, kontrak-kontrak yang berjalan serta dukungan terkait agenda pembangunan nasional," papar Dody dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Dody, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif Kementerian PU ditetapkan sebesar Rp 98,47 triliun. Dengan besaran tersebut, masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum terakomodasi sebesar Rp 121,34 triliun.
"Sehingga dengan pagu indikatif tersebut masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar Rp 121,34 triliun," ujarnya.
Baca Juga
Dody menjelaskan, kebutuhan yang belum tertampung tersebut mencakup pembangunan irigasi, pemeliharaan jalan dan jembatan, pembangunan jembatan gantung, perluasan layanan air minum, peningkatan sanitasi dan pengelolaan persampahan, penyediaan prasarana pendidikan, penanganan bencana, hingga program infrastruktur berbasis masyarakat.
Atas kondisi tersebut, kata Dody, Kementerian PU telah menyampaikan surat kepada Menkeu dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 22 Mei 2026 untuk meminta tambahan anggaran.
"Berdasarkan hal tersebut, maka pada tanggal 22 Mei 2026, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menjelaskan kebutuhan yang belum tertampung sebesar Rp 121,34 triliun agar dapat dipertimbangkan dalam persetujuan penetapan pagu anggaran Kementerian PU tahun anggaran 2027," tuturnya.
Dengan pagu indikatif Rp 98,47 triliun, lanjut Dody, alokasi terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 29,24 triliun untuk pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan, pembangunan dan duplikasi jembatan, preservasi jalan dan jembatan, serta pembangunan flyover dan underpass guna mengatasi perlintasan sebidang.
Sementara itu, Ditjen Sumber Daya Air memperoleh alokasi Rp 25,44 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pengendalian banjir, pembangunan pengamanan pantai, pengendalian lahar gunung berapi, pembangunan prasarana air baku, serta program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
Untuk Direktorat Jenderal Cipta Karya dialokasikan Rp 11,07 triliun guna pembangunan dan perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM), pengolahan air limbah dan persampahan, rehabilitasi bangunan gedung, serta program infrastruktur berbasis masyarakat.
Adapun Direktorat Jenderal Prasarana Strategis memperoleh alokasi Rp 31,53 triliun untuk pembangunan Sekolah Rakyat, rehabilitasi dan renovasi sekolah keagamaan serta perguruan tinggi, pembangunan dan renovasi prasarana publik, serta penanganan prasarana umum di kawasan pascabencana.
Sementara sektor lainnya yang mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Ditjen Bina Konstruksi, dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur mendapatkan alokasi Rp 1,19 triliun untuk belanja pegawai, operasional, dan kebutuhan pendukung lainnya.
"Target pembangunan infrastruktur ini tentu belum dapat mencapai target RKP tahun anggaran 2027, sehingga masih memerlukan kebutuhan tambahan anggaran," pungkas Dody.
