Menteri Imipas Minta Silmy Karim Segera Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta Wamen Imipas Silmy Karim segera menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus meminta Silmy Karim mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Saran saya ke beliau ikuti prosesnya kan kita gak tahu pengembangan seperti apa, lebih bagus segera di-clearkan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim
Agus menegaskan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Agus pun meminta Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita support dan saya minta untuk semua akomodatif mendukung proses yang berjalan," kata Agus.
Diketahui, KPK saat ini sedang mencari keberadaan Silmy Karim. Pencarian ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdul dan belasan orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK meminta Silmy Karim untuk kooperatif.
"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Sita Dolar, Emas, hingga Kendaraan
Diberitakan, KPK menangkap belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) Ronald Arman Abdul dalam OTT, Rabu (3/6/2026). Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dolar AS, dolar Singapura, emas, hingga motor dan mobil.
Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait dengan pengurusan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) warga negara asing (WNA).
Seusai membekuk sejumlah pihak di Jakarta, KPK terus bergerak ke wilayah Bali dan Jawa Barat (Jabar) untuk mengusut kasus tersebut.

