Bagikan

Seskab Teddy Sebut Taksi Green SM Bakal Dievaluasi Imbas Kecelakaan Kereta

JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, mengatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudi Purwagandhi melalui Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan bakal mengevaluasi taksi Green SM yang diduga menjadi penyebab awal Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line, di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

"Termasuk dalam hal ini Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat-nya telah menyampaikan akan mengevaluasi pihak perusahaan taksi Green," kata Seskab Teddy dalam keterangannya, Selasa (27/4/2026).

Baca Juga

Kronologi Awal Kecelakaan Kereta Argo dan KRL di Bekasi Timur

Teddy mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah menjenguk langsung korban tabrakan kereta yang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Prabowo juga memberikan sejumlah instruksi agar penanganan para korban diberikan secara maksimal.

"Dalam kesempatan ini, Bapak Presiden telah memberikan instruksi langsung agar seluruh korban luka mendapatkan perawatan optimal hingga pulih," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian. Hal itu untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin, mencurigai penyebab awal tabrakan karena taksi Green SM. Hal ini karena KRL terlebih dahulu menabrak taksi Green yang diduga menerobos perlintasan rel kereta tanpa palang pintu dan mogok di tengah perlintasan.

Baca Juga

Kepala BP BUMN: Penutupan 1.800 Perlintasan Kereta Sudah jadi Program Kerja

Meski demikian, Bobby menyerahkan proses investigasi mengenai kecelakaan kereta ini kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024