Kejagung Tetapkan AW Tersangka Baru Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar, Begini Perannya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru berinisial AW dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana mafia perkara, Zarof Ricar. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas tindak pidana asal berupa suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof Ricar sebelumnya.
"Penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief mengungkapkan bahwa AW berperan sebagai pihak yang membantu menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan milik Zarof Ricar yang diduga berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, Zarof Ricar diketahui menghubungi AW pada 2025 untuk menitipkan berbagai dokumen berharga dan aset ke kantor milik AW.
"Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal, yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," ujarnya.
Baca Juga
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas
Tersangka AW bersama-sama dengan Terpidana Zarof Ricar diketahui memiliki hubungan dekat dalam suatu proyek flim dengan judul "Sang Pengadil" sebelum penitipan aset dilakukan. Saat itu Zarof Ricar mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut.
Modal pembuatan flim sebesar Rp4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan Sdr. GR (Production House) sebesar Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor AW di wilayah Cawang, Jakarta pada Rabu (15/4/2026) malam. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 5 Box berisi dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar, uang tunai dan deposito, serta emas batangan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa penetapan AW dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penggeledahan. Seluruh barang bukti yang ada kini disita untuk memperkuat berkas perkara TPPU tersangka AW.
Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
