Aset dan Produk Keuangan RI Tembus 184% PDB, OJK Genjot Pasar Modal Agar Tak Melulu 'Bank-Led'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sektor keuangan Indonesia terus menunjukkan tren positif dengan kontribusi yang semakin signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa rasio aset dan produk keuangan Indonesia saat ini telah mencapai 184% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, struktur ekonomi domestik saat ini dinilai masih bersifat 'bank led' atau didominasi oleh sektor perbankan.
Kiki sapaan akrab Friderica menjelaskan bahwa ketergantungan pada sektor perbankan dalam fungsi intermediasi menjadi alasan kuat bagi OJK untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Fokus utama otoritas saat ini adalah meningkatkan peran pasar modal serta mendiversifikasi sumber pembiayaan. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko maturity and funding mismatch yang selama ini membayangi sistem keuangan nasional agar lebih stabil dan resilien.
Baca Juga
Terjerat Fraud dan Masalah Tata Kelola, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana
Menanggapi dinamika pasar terkini, Kiki menekankan pentingnya reformasi struktural di pasar modal Indonesia. Menurutnya, reformasi adalah prasyarat utama untuk membangun pasar yang kredibel dan berdaya saing.
"Reformasi tersebut menjadi prasyarat utama dalam membangun pasar modal yang kredibel, resilien, dan berdaya saing," tegas Kiki dalam acara Webinar Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan oleh OJK Institute, Kamis (19/2/2026).
Guna mewujudkan visi tersebut, OJK bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) telah merumuskan delapan rencana aksi yang terbagi ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama berfokus pada likuiditas, di mana OJK akan menerapkan kebijakan baru terkait ambang batas free float.
"Kebijakan baru free float melalui kenaikan batas minimum dari 7,5% menjadi 15% untuk memperkuat likuiditas dan daya tarik investasi di pasar modal kita," jelasnya.
Klaster kedua menitikberatkan pada aspek transparansi sebagai fondasi kredibilitas pasar. Dalam rencana aksi ini, OJK mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Hal ini diikuti dengan rencana aksi ketiga, yaitu penguatan data kepemilikan saham di mana batas pengungkapan tipe investor diperketat.
"Perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari 5% menjadi 1%, ini segera akan dilakukan," tambahnya.
Baca Juga
Perkuat Kepercayaan Investor, OJK, BEI, dan KSEI Dorong Penyesuaian Free Float dan Keterbukaan Data
Selanjutnya, klaster ketiga mencakup tata kelola (governance) dan penegakan hukum (enforcement). Rencana aksi dalam klaster ini meliputi proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia, penegakan peraturan dan sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan kualitas tata kelola emiten. Langkah-langkah ini diambil untuk menjawab isu fundamental terkait integritas pasar yang sering menjadi perhatian para investor global maupun domestik.
Terakhir, klaster keempat adalah sinergitas yang mencakup rencana aksi ketujuh dan kedelapan. Fokusnya adalah pendalaman pasar secara terintegrasi untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
"Penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder dan pelaku di sektor jasa keuangan. Jadi itu semua adalah delapan rencana aksi yang kita lakukan dalam reformasi integritas di pasar modal Indonesia," pungkasnya.

