Pakistan Buka Peluang Pedagang Aset Kripto Asing untuk Beroperasional di Negaranya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pakistan resmi mengundang pedagang aset kripto dan penyedia layanan aset virtual (virtual asset service providers (VASPs) internasional untuk mengajukan lisensi operasi di dalam negeri. Undangan ini disampaikan melalui Expression of Interest (EoI) yang dikeluarkan Pakistan Virtual Asset Regulatory Authority (PVARA), otoritas baru yang dibentuk untuk mengatur aset virtual.
PVARA didirikan berdasarkan Virtual Assets Ordinance 2025 (Ordinance No. VII of 2025) yang diundangkan pada 8 Juli dan masuk Lembar Negara Pakistan sehari kemudian. Lembaga ini memiliki mandat untuk memberikan lisensi, mengawasi, dan mengatur aktivitas aset virtual sesuai standar internasional, termasuk ketentuan Financial Action Task Force (FATF), IMF, dan Bank Dunia.
Menurut Kementerian Keuangan Pakistan, pasar aset virtual di negara itu telah memiliki lebih dari 40 juta pengguna dengan volume perdagangan tahunan sekitar US$ 300 miliar. Angka ini dinilai menjadikan Pakistan sebagai salah satu pasar kripto terbesar yang belum sepenuhnya tergarap.
“EoI adalah undangan kami kepada VASP terkemuka dunia untuk bersama membangun masa depan keuangan digital Pakistan yang transparan dan inklusif,” ujar Ketua PVARA sekaligus Menteri Negara bidang Kripto dan Blockchain Bilal bin Saqib, dilansir dari CryptoPolitan, Senin (15/9/2025).
Baca Juga
Jelang Keputusan The Fed 17 September, Emas, Saham, dan Kripto Jadi Sorotan
Hanya bursa dan VASP yang telah berlisensi dari regulator internasional bereputasi seperti Securities and Exchange Commission (SEC) dari Amerika Serikat (AS), Financial Conduct Authority (Inggris), kerangka VASP Uni Eropa, Virtual Assets Regulatory Authority (UEA), atau Monetary Authority of Singapore (MAS), yang berhak mengikuti proses ini.
Dokumen EoI yang diajukan wajib memuat profil perusahaan, detail lisensi dan yuridiksi, layanan yang ditawarkan (perdagangan, kustodian, teknologi, keamanan), aset yang dikelola, pendapatan, serta rekam jejak kepatuhan. Peserta juga diminta menyampaikan model bisnis yang akan dijalankan di Pakistan.
Baca Juga
Didukung Trump, Gemini Jadi Bursa Kripto Ketiga yang 'Go Public' di Bursa AS dan Meledak
PVARA, sebagai badan otonom federal, dipimpin dewan multi-pemangku kepentingan yang melibatkan Gubernur Bank Sentral Pakistan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua Otoritas Pajak. Selain fokus pada pencegahan keuangan ilegal dan perlindungan konsumen, lembaga ini juga diharapkan mendorong inovasi berbasis syariah melalui regulatory sandbox.
Pakistan kini menempati peringkat ketiga dalam Chainalysis 2025 Global Crypto Adoption Index, naik enam peringkat dibanding tahun sebelumnya. “Bahkan saat masih ada larangan dan belum ada regulator, Pakistan mampu menembus peringkat tiga global dalam adopsi kripto. Target kami adalah membuat cetak biru bagaimana aset digital bisa diadopsi dengan benar,” kata Bilal.

