Bagikan

OJK Beri Izin Usaha ke Cyrameta Exchange Indonesia, Ini 22 Daftar Pedagang Aset Kripto Terbaru

Poin Penting

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Cyrameta Exchange Indonesia (CFX).
Sesuai POJK No. 27/2024, pedagang wajib memberi informasi yang transparan.
Dengan bertambahnya CFX, kini ada 22 pedagang aset kripto berizin OJK.

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan DIgital PT Cyrameta Exchange Indonesia melalui KEP-13/D.07/2025 pada 5 September 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

  1. bersifat transparan kepada Konsumen;

  2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;

  3. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;

  4. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan

  5. tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK," tulis Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Djoko Kurnijanto melalui siaran persnya, Kamis (11/9/2025).

PT Cyrameta Exchange Indonesia. Foto: Istimewa 

 

Baca Juga

Bertambah Lagi, Ini Daftar Terbaru 21 Pedagang Aset Kripto yang Resmi

Pedagang aset keuangan digital. Sumber: CFX 

Sebagai informasi, industri aset kripto Indonesia mencatatkan tren positif pada Juli 2025 seiring dengan jumlah konsumen dan transaksi aset kripto yang mengalami kenaikan. Adapun saat ini ada 22 anggota bursa berizin PAKD meliputi Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib Kripto, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi, Nanovest, Indodax, Floq, Bitwyre, BTSE Indonesia, Maks, Naga Exchange, Upbit, Koinsayang, Samuel Sekuritas Indonesia, Bittime, Astal, dan Cyra.

CFX menegaskan, kehadiran 22 anggota bursa berizin ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Sebagai informasi, jumlah aset kripto yang tercatat 1.181 jenis koin hingga Juli 2025. Sejak Januari hingga Juli 2025, nilai transaksi kripto Indonesia mencapai Rp 276,45 triliun dengan 16,5 juta konsumen. Khusus di bulan Juli, nilai transaksi kripto Indonesia mencapai Rp 52,46 triliun, tumbuh 62,36% dari posisi Juni.

Baca Juga

Transaksi Derivatif Kripto di Bursa CFX Tembus Rp 33,54 Triliun di Semester I 2025

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Penga­was Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset, Keuangan Digi­tal dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, ada beberapa calon pedagang aset keuangan digital yang sedang diproses perizinannya. Ia mengatakan, perkembangan regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding sejumlah negara lain. Hal ini dianggap sebagai modal penting untuk memperkuat eko­sistem domestik.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024