Potensi Fantastis Carbon Trading Kebun Sawit, hingga 30 Tahun
Opini ditulis oleh Tungkot Sipayung,
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute
Investortrust.id - Isu perdagangan karbon (carbon trading) menjadi sorotan publik dalam beberapa minggu terakhir. Sejak Presiden RI meresmikan bursa karbon di Tanah Air pada 23 September 2023, banyak pertanyaan publik mencuat, seperti apa itu perdagangan karbon, apa yang diperdagangkan, dan bagaimana mekanismenya. Banyak juga yang belum tahu bahwa perkebunan sawit Indonesia seluas 16,3 juta hektare menyimpan nilai ekonomi karbon fantastis, tidak hanya dari karbon stoknya yang luar biasa sekitar 652 juta ton.
Hal yang sudah umum dikenal masyarakat Indonesia adalah bursa komoditas, bursa saham, atau pasar modal. Sementara bursa karbon masih relatif baru di Indonesia dan secara fundamental berbeda dengan bursa komoditas atau bursa saham. Penggunaan diksi “emisi” pada perdagangan karbon tidak sama maknanya dengan di pasar modal. Misalnya makna emisi pada pasar modal diartikan sebagai proses penawaran sekuritas. Sedangkan pada perdagangan karbon, emisi diartikan sebagai polusi.
Baca Juga
Perdagangan karbon merupakan instrumen ekonomi yang diadopsi oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), guna memfasilitasi partisipasi masyarakat dunia, termasuk kalangan usaha, untuk ikut aktif dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) global melalui mekanisme ekonomi. GRK yang dimaksud mencakup gas karbon dioksida, gas methane, gas nitrat, dan gas-F (biasanya dihitung dengan disetarakan gas karbon dioksida).
Sebagaimana sering diingatkan para ahli lingkungan, konsentrasi GRK pada atmosfer bumi telah meningkat melampaui konsentrasi alamiahnya. Peningkatan konsentrasi GRK tersebut membuat udara bumi semakin panas (global warming) dan memicu perubahan iklim global (global climate changes), yang dampaknya dirasakan oleh seluruh komunitas di dunia.
Penyebabnya bersumber dari kenaikan emisi GRK dari seluruh aktivitas manusia di planet bumi, terutama dari konsumsi energi fosil, sektor pertanian, degradasi hutan, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk mengendalikan dan menurunkan emisi GRK global diperlukan partisipasi aktif dari seluruh komunitas umat manusia, tanpa terkecuali.
B to B atau Lewat Bursa
Secara teoritis ada tiga cara yang dapat dilakukan komunitas global untuk menurunkan emisi GRK global. Pertama, mencegah terjadinya tambahan peningkatan emisi GRK dengan cara mencegah agar stok karbon alamiah di planet bumi tidak terlepas ke udara.
Kedua, menurunkan emisi dari seluruh kegiatan yang menjadi kontributor emisi GRK. Ketiga, menyerap kembali emisi GRK dari atmosfir bumi melalui tanaman/tumbuhan.
Penurunan emisi GRK tersebut tidak otomatis dapat terjadi melalui mekanisme pasar, karena emisi merupakan suatu eksternalitas negatif. Oleh karena itu, diperlukan regulasi global maupun nasional untuk menciptakan mekanisme ekonomi yang memungkinkan terjadinya transaksi emisi karbon, yang kemudian dikenal sebagai perdagangan karbon atau nilai ekonomi karbon.
Pada prinsipnya, perdagangan karbon menganut teori Polluters Pay Principles (PPP). Teori tersebut menyatakan bahwa “siapa yang menghasilkan polusi (emisi GRK) harus membayar atas emisi yang dihasilkan, dan siapa yang dapat mencegah, menahan, menyerap atau menurunkan emisi karbon dapat memperoleh insentif/kompensasi”.
Sederhananya, perusahaan yang menghasilkan emisi melampaui batas atas emisi yang diperbolehkan (permits) wajib meng-offset kelebihan emisinya dengan cara membeli dari perusahaan lain yang berhasil menurunkan emisi. Transaksi emisi tersebut dapat dilakukan baik melalui perdagangan langsung (B to B) maupun melalui bursa karbon.
Perpres hingga POJK
Perdagangan karbon di Indonesia telah diatur, antara lain, pada Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 21 Tahun 2022. Perdagangan karbon melalui bursa karbon juga telah ada regulasinya, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Pada dasarnya, setiap kegiatan dapat melakukan perdagangan karbon, sepanjang ada upaya yang konkret untuk menurunkan emisi dan/atau menyerap emisi GRK. Dalam Permen LHK No 21 Tahun2022 tersebut dirinci sektor dan subsektor mana yang potensial dan prioritas dilakukan perdagangan karbon, berdasarkan kontribusinya dalam emisi nasional, khususnya untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030.
Subsektor yang dimaksud adalah pembangkit listrik, transportasi, bangunan, limbah padat, limbah cair, sampah, industri, persawahan, peternakan, perkebunan, kehutanan, serta pengelolaan gambut dan mangrove. Subsektor tersebut berpotensi besar dalam menurunkan emisi GRK ke udara dan menyerap emisi GRK dari udara.
Lebih Baik dari Hutan Prancis
Perkebunan sawit tercatat memiliki potensi besar untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Sebagaimana tanaman/tumbuhan lain, perkebunan sawit memiliki kemampuan alamiah untuk menyerap karbon dioksida dari udara (fotosintesis) dan menyimpannya (carbon sequestration) sebagai karbon stok, setidaknya hingga 25-30 tahun. Di sisi lain, proses produksi minyak sawit juga menghasilkan emisi yang potensial diturunkan melalui adopsi berbagai inovasi teknologi.
Baca Juga
Terdapat tiga skema perkebunan sawit yang berkontribusi pada penurunan emisi dan penyerapan emisi, sehingga sangat potensial untuk perdagangan karbon. Pertama, Skema Konservasi Karbon Stok.
Skema tersebut memperhitungkan bagian terbesar perkebunan sawit adalah biomassa, bukan minyak sawit. Dari berbagai riset mengungkapkan bahwa setiap hektare kebun sawit menghasilkan karbon stok rata-rata sebesar 40 ton karbon (Khasanah et al, 2019) yang tersimpan setidaknya 25-30 tahun. Bahkan, karbon stok yang telah berubah menjadi karbon organik tanah (soil organic carbon) dapat bertahan dalam tanah hingga lebih dari 100 tahun. Karbon stok kebun sawit tersebut lebih tinggi dari karbon stok yang dimiliki rata-rata per hektare hutan di Prancis (CIRAD, 2015).
Dengan luas kebun sawit Indonesia sekitar 16,3 juta hektare, karbon stok yang tersimpan pada perkebunan strategis tersebut mencapai sekitar 652 juta ton. Ini jelas bukan angka yang kecil sehingga sangat potensial untuk diperdagangkan.
Karbon stok kebun sawit tersebut berasal dari penyerapan karbon dioksida dari udara bumi, sehingga berkontribusi pada pengurangan emisi GRK udara bumi. Oleh karenanya, karbon stok tersebut dapat diperdagangkan dalam perdagangan karbon.
Kedua, Skema Peningkatan Karbon Stok Kebun Sawit. Peningkatan produktivitas minyak melalui inovasi teknologi pada kebun sawit seperti penggunaan benih unggul, perbaikan pemupukan, dan inovasi teknologi biochar, mampu meningkatkan karbon
stok perkebunan sawit (Rahman et al, 2020). Peningkatan karbon stok kebun sawit ini berarti juga peningkatan penyerapan karbon dioksida dari udara bumi, sehingga tambahan karbon stok kebun sawit tersebut juga dapat diperdagangkan melalui perdagangan karbon.
Ketiga, Skema Penurunan Emisi GRK dalam Proses Produksi Minyak Sawit. Dalam proses produksi minyak sawit, mulai dari produksi kebun sawit hingga CPO mill menghasilkan emisi GRK. Dari berbagai riset ditemukan bahwa sekitar 70-80 persen emisi GRK proses produksi minyak sawit disumbang oleh limbah palm oil mill effluent (POME), penggunaan pupuk anorganik, dan limbah tandan kosong.
Dengan mengadopsi inovasi teknologi dan perbaikan manajemen, kebun sawit dapat meningkatkan produktivitas minyak sekaligus menurunkan emisi secara signifikan (Vincenza, 2021). Inovasi teknologi methane capture dapat menurunkan sekitar 70-90 persen emisi POME (Mathews dan Ardyanto, 2015). Inovasi teknologi pupuk control release fertilizer dan biofertilizer juga dapat menurunkan 50-60 persen emisi pupuk (IFA, 2022). Demikian juga aplikasi teknologi biochar dapat menurunkan emisi GRK dari tandan kosong (Noiret et al, 2022).
Potensi penurunan emisi GRK dari inovasi teknologi dan manajemen pada proses produksi minyak sawit bisa mencapai 25 miliar ton CO2 eq. Penurunan emisi GRK tersebut dapat diperdagangkan juga dalam perdagangan karbon.
Hal yang menarik adalah adanya perdagangan karbon dapat mengubah emisi (polusi) yang sebelumnya sebagai beban (liabilities) menjadi aset. Dana hasil perdagangan karbon tersebut dapat membiayai kembali inovasi teknologi untuk menurunkan emisi lebih lanjut, sekaligus meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Tentu saja, perkebunan sawit tidak serta merta dapat masuk dalam perdagangan karbon. Ketiga skema di atas unik untuk setiap perusahaan perkebunan sawit.
Oleh karena itu, masing-masing perusahaan perkebunan sawit memerlukan pengukuran emisi sebagai baseline (status awal), menyusun peta jalan penurunan dan perdagangan emisi, melakukan registrasi, verifikasi, dan seterusnya, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No 21 Tahun 2022.

