Tiru Jepang, Korea Selatan Kian Dekat Soal ETF Bitcoin
JAKARTA, investortrust.id - Korea Selatan (Korsel) semakin dekat dengan keputusan tentang ETF Bitcoin. Menurut laporan dari publikasi lokal Maeil Business Newspaper (MK), pemerintah Korea Selatan melihat Jepang sebagai contoh.
Bitcoin ETF adalah sekuritas yang berisikan berbagai aset yang berkaitan dengan Bitcoin dan diperjual-belikan di bursa tradisional, alih-alih bursa kripto. Keberadaan Bitcoin ETF bertujuan untuk memberikan akses bagi para investor yang ragu untuk memiliki Bitcoin sepenuhnya. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ETF memungkinkan investor memiliki akses ke aset tertentu, dalam hal ini Bitcoin, tanpa harus memilikinya.
Financial Supervisory Service (FSS), regulator keuangan Korea Selatan, dilaporkan memeriksa tren legislatif Badan Layanan Keuangan Jepang terhadap aset digital dan membagikannya dengan lembaga terkait di Korea Selatan.
Nikkei, sebuah publikasi Jepang, melaporkan pada 10 Februari 2025 bahwa Badan Layanan Keuangan Jepang sedang mempertimbangkan untuk memposisikan kripto sebagai produk keuangan di samping sekuritas, dan mungkin mencabut larangan ETF kripto di negara tersebut.
Melansir Cointelegraph, Kamis (6/3/2025) pembahasan di Jepang diperkirakan akan berlangsung hingga paruh pertama tahun 2025 sebelum rencana legislatif disusun dan diserahkan ke Majelis Nasional pada tahun 2026.
Baca Juga
Pasar Kripto Bergejolak, ETF Bitcoin Justru Menarik Perhatian
Kim So-young, wakil ketua Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan dalam konferensi pers mengatakah, pihaknya terus meninjau dengan saksama soal ETF Bitcoin.
Korea Selatan melanjutkan regulasi kripto di tengah pertikaian politik. Korsel merupakan negara di mana lebih dari 30% warganya berinvestasi dalam aset kripto, telah mengalami pertikaian politik setelah mantan presiden Yoon Suk Yeol ditangkap pada 15 Januari atas upaya untuk memberlakukan darurat militer di negara tersebut.
Baca Juga
Tegangnya Kondisi Perdagangan AS dan China Bikin ETF Bitcoin AS Merugi US$ 1 Miliar
Sejak saat itu, pemerintah Korea Selatan terus berupaya mengatur kripto. Pada 13 Februari, Komisi Layanan Keuangan mengumumkan bahwa lembaga amal dan universitas akan dapat menjual sumbangan kripto mulai paruh kedua tahun 2025.
Pemerintah juga terus melakukan tindakan penegakan hukum. Pada 16 Januari, Upbit, salah satu bursa mata uang kripto terbesar di negara tersebut, menerima pemberitahuan penangguhan karena dugaan pelanggaran. Upbit dilaporkan mengajukan gugatan terhadap Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan untuk membatalkan sanksi bisnis.

