Shimizu Layangkan Gugatan PKPU pada Anak Usaha PTPP, Pantau Harga Sahamnya!
JAKARTA, investortrust.id – Emiten konstruksi pelat merah, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) kembali menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan PKPU dilayangkan oleh PT Shimizu Global Indonesia terhadap anak usaha PTPP yaitu PT PP Urban kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Jakpus tertera, permohonan perkara teregistrasi pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Untuk diketahui, PT PP Urban merupakan anak usaha PTPP dengan status kepemilikan langsung sebanyak 99% dari jumlah saham yang diterbitkan PT PP Urban.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan, Perseeroan selaku induk usaha PP Urban akan menghormati proses Permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga
Sukses Didarati Pesawat Presiden, PTPP Komit Lanjutkan Pembangunan Bandara IKN
‘’Atas Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Sebagai catatan PP Urban merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis manufaktur beton precast untuk memasok kebutuhan industri konstruksi dan perumahan. Perseroan juga aktif sebagai kontraktor rumah susun berbasis precast terutama untukproyek internal PTPP.
Selain itu PP Urban menjalankan bisnis pengembang perumahan MBR strata murni, strata berjangka, dan strata sewa dengan menggunakan tanah sendiri, bersinergi dengan swasta & BUMN/BUMD, serta memanfaatkan tanah negara/BLU.
Baca Juga
RI Mulai Proses Aksesi CPTPP, Menko Airlangga Bidik Pertumbuhan Ekspor 10%
Sebelumnya PTPP berhasil menang dalam kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Suryamas yang bergulir di Pengadilan Niaga Makassar. Gugatan PKPU tersebut dicabut dalam sidang yang digelar pada tanggal 5 Oktober 2023.
Pencabutan PKPU ini membuat PTPP kembali menjalankan aktivotas bisnis dengan normal. Sementara itu harga saham PTPP terpantau turun 0,42% ke level Rp 470 pada perdagangan Sesi I pasar saham, Kamis (10/10/2024). Sementara dalam sepekan terakhir harga saham PTPP mengalami kenaikan sebesar 4,42%.
Grafik Harga Saham PTPP:

