OJK Temukan Laporan Keuangan Bintang Oto (BOGA) Menyesatkan, Tiga Direksi Disanksi
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 2,475 miliar kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Sanksi tersebut diberikan menyusul temuan penyajian laporan keuangan perseroan periode 2017-2020 yang tidak benar dan menyesatkan terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) saham.
Ketiga direksi yang dikenai sanksi administratif tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing harus membayar denda sebesar Rp 825 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan kejanggalan dalam pencatatan uang muka pada laporan keuangan BOGA selama periode 2017-2020. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya terkait penggunaan dana yang diperoleh perseroan dari IPO.
Baca Juga
Atas temuan tersebut, OJK menilai ketiga direksi telah melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Selain itu, transparansi laporan keuangan juga menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Kembali Anjlok 1,44%, IHSG Kini ke Level 4.837 Terseret Mayoritas Sektor Saham
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terindikasi digunakan dalam aktivitas transaksi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Ketiganya terindikasi terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR.
