BEI Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Kapitalisasi Pasar Tetap Dihitung
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pengeluaran saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan mengurangi total kapitalisasi pasar saham Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, saham-saham yang masuk kategori HSC hanya dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Sementara itu, kapitalisasi pasar saham tersebut tetap diperhitungkan dalam total kapitalisasi pasar seluruh saham yang tercatat di bursa. “Dengan keluarnya HSC dari IHSG tidak akan menurunkan market cap secara keseluruhan,” kata Iding kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2026).
Iding menjelaskan, saham kategori HSC memiliki bobot sekitar 18% dalam IHSG. Namun, kapitalisasi pasar saham-saham tersebut mencapai sekitar 30% dari total kapitalisasi pasar saham di bursa. Hingga 22 Oktober 2026, tercatat sebanyak 82 emiten masuk dalam kategori HSC. Adapun, kapitalisasi pasar IHSG mencapai Rp 9.474,432 triliun pada penutupan perdagangan Senin (26/10/2026).
Baca Juga
Sebelumnya, BEI mengumumkan rencana mengeluarkan seluruh saham kategori HSC dari perhitungan IHSG. Kebijakan ini mengacu pada praktik bursa Hong Kong dan bertujuan meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks saham Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saham-saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperdagangkan di bursa. Namun, pergerakan harganya tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan IHSG.
“Untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari indeks harga saham gabungan,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga
Kredit dan Efisiensi Jadi Katalis, Target Saham Bank Mandiri (BMRI) Direvisi Naik!
Jeffrey menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan penghapusan pencatatan saham atau delisting. Emiten kategori HSC tetap tercatat di bursa dan dapat diperdagangkan seperti biasa, tetapi pergerakan harganya tidak akan memengaruhi IHSG. “Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG,” tegas Jeffrey.
Iding menjelaskan, BEI menetapkan saham kategori HSC dengan mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan pada sejumlah pihak, price impact ratio (PIR), serta aspek pengawasan. “Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan,” kata Iding melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2026).
Menurut Iding, saham yang masuk kategori HSC dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG apabila tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Evaluasi berdasarkan PIR dilakukan setiap tiga bulan dan disesuaikan dengan peninjauan IHSG serta indeks utama lainnya.
