MSCI Tekan Indonesia, Masihkah IHSG Menjadi Indikator Ekonomi?
Dr. Josep Ginting, CTT — Analis Pasar Modal dan Pemerhati Kebijakan Fiskal
INVESTORTRUST — Investor di Indonesia panik setelah MSCI kembali mengancam menempatkan pasar saham Indonesia dalam kategori standalone market. Ancaman ini lebih buruk daripada rencana sebelumnya, yakni menurunkan status Indonesia menjadi frontier market. Artinya, Indonesia berpotensi turun dari kategori pasar saham level ketiga terendah ke level keempat terendah. IHSG ditutup pada level 5.185,10, terendah sejak Januari 2026. Penurunan ini disebut sebagai yang terbesar sejak krisis 1998.
Kebijakan MSCI memicu munculnya berbagai informasi yang tidak relevan dari sejumlah analis pasar modal. Mereka mengaitkan kebijakan tersebut dengan situasi politik dan ekonomi dalam negeri, mulai dari penanganan kebakaran hutan di Kalimantan, kondisi pasar konsumen, kelangkaan minyak di sejumlah daerah, hingga isu kenaikan harga bahan pokok.
Apa sebenarnya peran saham dalam perekonomian? Apakah IHSG masih dapat disebut sebagai indikator ekonomi?
Saham merupakan bukti kepemilikan seseorang atau lembaga atas suatu perusahaan dalam porsi tertentu. Tujuan awal kepemilikan saham adalah memperoleh bagian dari kinerja dan pertumbuhan perusahaan, yang diharapkan dapat meningkatkan kekayaan pemegang saham. Namun, saat ini saham kerap disalahartikan sebagai sarana memperoleh pendapatan instan melalui keuntungan modal (capital gain) dalam jangka pendek, termasuk lewat perdagangan harian. Praktik ini banyak dilakukan investor domestik. Perilaku investor dalam negeri tidak jauh berbeda dari investor regional Asia yang berinvestasi di Indonesia. Mereka mengharapkan dua sumber keuntungan: capital gain dari saham dan keuntungan nilai tukar dengan memanfaatkan fluktuasi rupiah.
Harga saham kerap dibedakan menjadi harga pasar dan harga wajar. Keduanya merupakan hasil estimasi, tetapi ditentukan melalui pendekatan yang berbeda. Harga pasar terbentuk dari permintaan dan penawaran, yakni keputusan investor untuk membeli atau menjual saham. Setiap investor memiliki ekspektasi atas dana yang ditempatkan. Mereka dapat berharap memperoleh keuntungan ketika harga jual lebih tinggi daripada harga beli. Karena itu, keputusan transaksi juga dipengaruhi pertimbangan atau penilaian masing-masing investor.
Harga wajar juga merupakan hasil estimasi, tetapi dihitung dengan pendekatan berbeda. Salah satunya adalah pendekatan pasar, seperti rasio harga terhadap laba (Price Earnings Ratio/PER) atau rasio harga terhadap nilai buku (Price to Book Value/PBV). Perhitungan ini menggunakan estimasi laba per saham (Earnings per Share/EPS) dan nilai buku per saham (Book Value per Share/BVPS). Selain itu, harga wajar dapat dihitung melalui pendekatan nilai kini (present value) atas arus kas, baik estimasi arus kas bebas bagi pemegang saham (Free Cash Flow to Equity) maupun dividen yang akan dibayarkan pada masa mendatang.
Analis yang kompeten menyusun estimasi dengan teknik yang dapat dipertanggungjawabkan. Perhitungan tersebut mencakup proyeksi laporan keuangan, arus kas bebas bagi pemegang saham, dividen, EPS, dan BVPS. Namun, sebagian analis menganggap harga saham juga ditentukan oleh kondisi politik, kebijakan pemerintah, profil pemangku kepentingan, situasi ekonomi, serta faktor kualitatif lainnya.
Pandangan kedua kelompok analis itu perlu dikaitkan dengan karakter dan perilaku pasar modal. Di pasar yang efisien, informasi publik—seperti laporan keuangan dan informasi pasar—secara statistik berpengaruh signifikan terhadap harga saham. Sebaliknya, di pasar yang tidak efisien, pengaruh informasi tersebut tidak terbukti signifikan secara statistik berdasarkan data historis.
Jika ditinjau menggunakan pendekatan statistik, pasar Indonesia dapat digolongkan sebagai pasar yang tidak efisien. Informasi positif tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap harga saham dalam periode historis yang sama. Sebaliknya, jika informasi negatif tidak diikuti penurunan harga saham, hal itu juga dapat menjadi indikasi ketidakefisienan pasar.
Apa manfaat saham bagi perekonomian nasional? Manfaat itu muncul ketika perusahaan yang tercatat di bursa berhasil menarik investor baru, bukan investor hasil rekayasa. Dana yang dihimpun dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivitas. Peningkatan produktivitas berpotensi mendorong laba, menambah kontribusi pajak, serta menghasilkan devisa jika produk perusahaan diekspor.
Apakah IHSG masih dapat disebut sebagai indikator ekonomi? Jika dilihat dari konsep efisiensi pasar, IHSG tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai indikator ekonomi. Besarnya dana yang masuk ke pasar saham tidak otomatis membuktikan adanya peningkatan investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI). Karena itu, kenaikan IHSG tidak selalu memiliki korelasi positif yang sempurna dan stabil dengan penguatan rupiah terhadap mata uang asing.
Berdasarkan pengamatan sejak 1990 hingga Oktober 2026, penulis berpendapat bahwa ancaman MSCI menurunkan status Indonesia menjadi standalone market tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran berlebihan bagi investor domestik. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Investor asing dapat kembali ke Indonesia karena keputusan mereka berinvestasi di suatu negara tidak semata-mata ditentukan oleh MSCI.
Apa yang dapat membuat pasar modal bergairah tanpa MSCI—dan bahkan menarik perhatian MSCI?
Pertama, laporan keuangan perusahaan harus bebas dari kecurangan.Dalam konteks ini, kecurangan (fraud) tidak selalu berarti tindak pidana, tetapi juga dapat berupa pelanggaran kode etik akuntan. Akuntan perusahaan, auditor internal, kantor akuntan publik (KAP), dan kantor jasa akuntansi (KJA) perlu membantu memastikan transaksi dicatat secara benar dan wajar. Auditor internal maupun eksternal serta KJA—yang membantu UMKM menyusun laporan keuangan—harus berkomitmen mematuhi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Akuntan perusahaan juga perlu menjelaskan setiap asersi atau pernyataan manajemen yang relevan, bukan memanipulasi laporan keuangan agar tampak baik di mata kreditor perbankan dan pemegang obligasi.
Kedua, PSAK perlu ditinjau dan dievaluasi secara berkala. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), perusahaan, dan akademisi bidang akuntansi serta keuangan perlu bekerja sama mengevaluasi efektivitas bagan akun (Chart of Accounts/CoA) di perusahaan. Perusahaan sejenis dapat menggunakan struktur CoA yang berbeda karena variasi transaksi, termasuk dalam kelompok piutang. Perbedaan pencatatan juga terjadi pada akun lain, bahkan pada CoA yang digunakan dalam Coretax. Akibatnya, laporan keuangan dan perhitungan pajak dapat berbeda, sehingga muncul status kurang bayar atau lebih bayar yang kerap ditindaklanjuti melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). IAI perlu meninjau apakah ketentuan PSAK telah sesuai dengan sistem akuntansi investor asing dan mitra dagang di luar negeri, terutama terkait penerbitan faktur (invoice). Praktik yang dianggap lazim di suatu negara bisa jadi dipandang berbeda di Indonesia, khususnya dalam penerapan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketiga, pengawasan investor pemesan saham saat penawaran umum perdana (IPO). Salah satu penyebab rendahnya porsi saham beredar di publik (free float) dapat muncul sejak proses IPO. Saham yang tersedia di pasar menjadi terbatas jika pemesan saham (subscriber) merupakan orang dalam perusahaan atau berasal dari rekayasa. Praktik seperti ini mungkin tampak legal, tetapi tidak etis jika dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Persoalan alokasi saham saat IPO juga terjadi di negara lain, termasuk negara maju. Dalam kondisi tertentu, perusahaan penjamin emisi (underwriter) dan calon emiten dapat membuat kesepakatan alokasi khusus tanpa mengungkapkannya kepada publik. Praktik ini berkaitan dengan perilaku keuangan dan asimetri informasi.
Keempat, otoritas moneter perlu melarang saham menjadi jaminan pinjaman bank komersial. Meski dikenal mekanisme debt-for-equity swap, menjadikan saham sebagai jaminan pinjaman bank berisiko bagi perbankan. Jika saham perusahaan publik dijaminkan untuk memperoleh kredit, hal itu dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan aset dan liabilitas bank. Dengan metode pencatatan mark-to-market, nilai aset bank dapat berfluktuasi dan menyulitkan pengelolaan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR). Nilai aset yang berubah-ubah juga berpotensi memicu penerbitan efek beragun aset (Asset-Backed Securities/ABS). Penulis menilai skema penjaminan saham untuk pinjaman luar negeri dapat dipertimbangkan karena berpotensi menarik investor asing, dengan risiko ditanggung kreditor atau investor siaga (standby investor). Pihak yang menggunakan saham sebagai jaminan harus siap menambah agunan (top up) ketika nilainya turun dan menerbitkan saham tambahan (second issue) jika jaminan tidak lagi mencukupi.
Dampak Pasar Frontier atau Standalone
Pemerintah perlu membenahi sistem perdagangan di BEI agar lebih mudah diakses investor. Upaya ini dapat dilakukan bersama IAI, auditor, perusahaan, dan KJA untuk memperbaiki mekanisme pasar. Perusahaan yang akan mencatatkan saham di BEI harus berkomitmen membayar dividen sesuai prospektus dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk dalam pencatatan transaksi. Emiten juga harus bersikap jujur. Jika tidak mampu menarik investor baru di luar kelompok keluarga atau grup, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan sumber pendanaan lain daripada melakukan IPO. Jika langkah-langkah ini dijalankan, rekomendasi MSCI tidak lagi menjadi faktor penentu.
Indonesia sebaiknya tetap menolak tawaran pinjaman Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), sekalipun pasar sahamnya dikategorikan sebagai standalone market.
Indonesia perlu berbenah dan menarik investor Asia, khususnya melalui investasi langsung asing (FDI). Jika pinjaman diperlukan, dana itu harus memberikan manfaat yang jelas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur dengan bunga yang wajar. Pinjaman sebaiknya tidak digunakan hanya untuk memperkuat rupiah melalui intervensi. Penulis menilai IMF juga memiliki kepentingan geopolitik, mengingat sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman. Menurut penulis, belum pernah ada Letter of Intent yang secara khusus mewajibkan dana IMF digunakan untuk pembangunan sektor tertentu; pinjaman tersebut lebih ditujukan untuk memperkuat kondisi keuangan suatu negara.
Bank Indonesia perlu mempertahankan suku bunga 5,75% dan, jika memungkinkan, menurunkannya. Bank Indonesia dinilai tidak perlu menaikkan suku bunga karena dampak negatifnya lebih besar daripada manfaatnya. Kenaikan imbal hasil obligasi (yield) bukan otomatis menjadi masalah bagi Indonesia. Investor domestik perlu memahami bahwa orientasi pada yield berarti menghadapi risiko karena harga obligasi dapat berfluktuasi. Hal terpenting bagi investor adalah pembayaran bunga tetap berjalan dan penerbit tidak gagal bayar (default). Investor juga sebaiknya tidak hanya menilai kinerja berdasarkan ukuran di buku teks. Kinerja keuangan yang baik pada dasarnya ditunjukkan oleh kemampuan memenuhi kewajiban. Perusahaan asuransi, misalnya, harus mampu membayar klaim nasabah, sedangkan dana pensiun harus memiliki dana untuk membayar manfaat pensiun.
Perbankan nasional dinilai berada dalam kondisi baik dan mampu mengelola aset serta liabilitas (Asset and Liability Management/ALM). Stabilitas dapat terjaga jika bank tidak semata-mata mengejar ukuran kinerja seperti marjin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) dan imbal hasil investasi (Return on Investment/ROI) yang tinggi. Bagi bank, stabilitas lebih penting daripada mengejar NIM dan ROI setinggi mungkin. Orientasi berlebihan pada pendapatan bunga bersih (Net Interest Income/NII) dapat mendorong persaingan suku bunga yang tidak sehat. Penulis berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat membuka ruang bagi penurunan suku bunga. Sementara itu, kenaikan bunga deposito berjangka tiga tahun oleh sejumlah bank komersial dinilai sebagai strategi pemasaran yang disertai manfaat tertentu bagi pemilik dana.
IHSG mencakup saham berkapitalisasi besar, menengah, dan kecil. Namun, pergerakannya sangat dipengaruhi oleh saham-saham berkapitalisasi besar, yang menurut penulis jumlahnya tidak lebih dari 50 perusahaan. Karena itu, apakah IHSG berada di level 3.000, 8.000, atau 15.000 bukanlah satu-satunya hal penting. Jika perusahaan-perusahaan tersebut membagikan dividen yang baik, investor tetap berpeluang memperoleh keuntungan yang wajar.
Situasi tersebut tetap dapat menimbulkan kerugian bagi investor besar. Nilai aktiva bersih reksa dana dapat turun, begitu pula nilai aset BUMN dan BUMD. Menurut penulis, kondisi ini perlu dibandingkan dengan kebijakan pada 1999, ketika Kementerian Keuangan menyetujui perlakuan akuntansi (accounting treatment) yang diusulkan dua manajer investasi BUMN untuk menilai aset keuangan bank-bank BUMN—BDN, Bappindo, Bank Exim, Bank Bumi Daya, BNI, dan BTN—serta perusahaan asuransi, dana pensiun, dan reksa dana yang telah terbit pada 1996–1997. ***
