OJK Hormati Penilaian MSCI, Reformasi Pasar Modal Berlanjut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman yang dirilis oleh lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada tanggal 15 Oktober 2026, di mana MSCI menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali menyampaikan acknowledgement atas pelaksanaan inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembaga-lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam penjelasan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI dalam pengumuman tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Hal ini termasuk penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama self regulatory organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi global. Upaya ini bertujuan menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal Indonesia kepada otoritas indeks sekaligus menghimpun masukan dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung penyempurnaan pasar modal secara berkelanjutan.
