Singapura Unggul di Pasar Kripto, Indonesia Diminta Perluas Utilitas Aset Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia masih menghadapi tantangan untuk menyaingi Singapura dalam pengembangan industri aset kripto, terutama dalam menarik aktivitas institusional dan memperluas pemanfaatan aset digital di sektor keuangan.
Laporan Chainalysis bertajuk 2026 Geography of Crypto Report mencatat, Singapura menjadi ekonomi kripto terbesar di kawasan Central & Southeast Asia and Oceania (CSAO) pada periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Aktivitas kripto Singapura mencapai US$284 miliar, tumbuh 55,4% secara tahunan, ketika aktivitas pasar kawasan secara keseluruhan mengalami kontraksi 6,8%.
Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan aktivitas di berbagai segmen, termasuk centralized exchange (CEX), decentralized exchange (DEX), dan platform institusional. Aktivitas melalui platform institusional Singapura melonjak 94% menjadi US$60 miliar, mencakup layanan market maker, broker institusional, dan transaksi over-the-counter (OTC).
CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis mengatakan, Indonesia perlu mengembangkan industri aset digital melampaui aktivitas perdagangan agar mampu menarik lebih banyak partisipasi institusional dan memperluas pemanfaatan teknologi blockchain.
“Indonesia sebenarnya memiliki modal yang sangat kuat. Kita punya basis pengguna yang besar, pertumbuhan transaksi yang signifikan, serta ekosistem pelaku industri yang terus berkembang. Tantangannya sekarang adalah bagaimana modal tersebut kita naikkan kelas menjadi ekosistem yang mampu menarik lebih banyak institusi dan menghasilkan use case yang lebih luas,” kata Yudhono dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga
Tak Arahkan Jumlah Bursa Kripto, OJK Tegaskan Penambahan Mengacu Aturan P2SK
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, meningkat 1,23% dibandingkan Juli 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto domestik mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87% secara bulanan dari Rp20,52 triliun.
Meski memiliki basis pengguna dan aktivitas transaksi yang besar, Indonesia masih perlu memperkuat infrastruktur pasar, kepastian regulasi, dan keterlibatan institusi untuk meningkatkan daya saing industri aset digital.
Yudhono menilai, pengembangan industri perlu diarahkan pada pemanfaatan aset digital untuk tokenisasi, stablecoin, pembayaran lintas negara, layanan kustodian, serta integrasi dengan sistem keuangan.
“Kita perlu bergerak dari crypto as an asset menuju crypto and blockchain as infrastructure. Artinya, selain perdagangan, kita perlu mendorong inovasi di area seperti tokenisasi, stablecoin, pembayaran lintas negara, kustodian, serta berbagai layanan yang dapat terintegrasi dengan sistem keuangan. Di situlah Indonesia punya peluang untuk mengejar Singapura,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, OJK telah memberikan persetujuan kepada 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
OJK juga mengembangkan mekanisme regulatory sandbox untuk menguji berbagai model bisnis aset digital, termasuk tokenisasi emas, surat berharga, manfaat kepemilikan properti, serta penerbitan stablecoin rupiah.
Baca Juga
Menurut Yudhono, perkembangan regulasi dan infrastruktur tersebut dapat menjadi fondasi untuk memperluas pemanfaatan blockchain sekaligus menarik partisipasi institusional. Namun, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, lembaga keuangan, dan perusahaan teknologi.
Sementara itu, Chainalysis mencatat aktivitas institusional di kawasan CSAO mencapai US$152,3 miliar selama periode penelitian, tumbuh 40% secara tahunan. Porsinya mencapai 18,9% dari keseluruhan aktivitas kripto kawasan pada akhir kuartal II 2026.
Yudhono menilai, upaya Indonesia mengejar Singapura tidak cukup dilakukan dengan meningkatkan jumlah pengguna dan nilai transaksi. Indonesia juga perlu mengembangkan infrastruktur yang kuat dan memperluas penggunaan aset digital untuk kebutuhan ekonomi riil.
“Kalau Singapura sudah menunjukkan bagaimana aset digital bisa menjadi bagian dari infrastruktur keuangan, Indonesia memiliki kesempatan untuk membangun modelnya sendiri dengan kekuatan pasar domestik yang jauh lebih besar. Yang penting adalah kita tidak berhenti pada pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi, tetapi terus naik kelas menuju inovasi dan utilitas,” tutupnya.
