Bayan Resources (BYAN) Ditawar US$ 3 Miliar, IAW Ingatkan Hak Investor Publik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat pasar dan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus meminta regulator memastikan perlindungan terhadap investor publik apabila rencana penawaran sekitar US$ 3 miliar atau Rp 52,8 triliun (asumsi kurs Rp 17.607 per dolar AS) untuk mengambil sekitar 62% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) terealisasi.
Iskandar mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta institusi terkait agar tidak hanya berfokus pada proses perpindahan saham pengendali.
"Yang harus diselamatkan bukan harga BYAN. Yang harus diselamatkan adalah hak investor publik dan kepercayaan terhadap pasar modal. Jangan sampai penjual sudah menerima uang, pembeli sudah mendapatkan kendali, sementara investor publik baru kemudian bertanya apa hak mereka," kata Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga
Heboh Rumor Haji Isam Beli 62% Saham Bayan (BYAN), Ini Kata Pengamat
Peringatan tersebut disampaikan menyusul rumor sebuah entitas yang dikendalikan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam mengajukan tawaran sekitar US$ 3 miliar secara tunai untuk sekitar 62% saham BYAN.
Menurut Iskandar, penawaran tersebut belum dapat disamakan dengan transaksi. Namun, munculnya angka harga, porsi saham, calon pembeli dan kemungkinan struktur pembayaran membuat regulator perlu menyiapkan pengawasan sejak awal.
Jika kapitalisasi pasar BYAN berada di kisaran US$ 26 miliar, maka 62% saham secara matematis bernilai sekitar US$ 16,12 miliar. Dengan tawaran US$ 3 miliar, nilainya sekitar 18,6% dari nilai tersebut atau secara matematis mencerminkan diskon sekitar 81%.
"Diskon besar bukan otomatis manipulasi dan harga murah bukan otomatis pelanggaran. Tetapi justru karena selisihnya sangat besar, regulator harus memastikan bagaimana harga itu terbentuk, siapa pembelinya, bagaimana pendanaannya dan apa konsekuensinya terhadap investor publik," ujar Iskandar.
Iskandar menyampaikan apabila transaksi tersebut menyebabkan perubahan pengendali, ketentuan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka harus menjadi perhatian, termasuk kewajiban Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO) apabila memenuhi ketentuan.
"Murahnya harga yang disepakati penjual dan pembeli tidak otomatis menjadi harga yang boleh dibebankan kepada investor publik. Ketika masuk ke kewajiban MTO, yang diuji bukan lagi sekadar kesepakatan dua pihak, tetapi bagaimana hak pemegang saham minoritas dilindungi," tegasnya.
Baca Juga
Entitas Bayan Resources (BYAN) Perluas Jetty di Balikpapan Rp 187,35 Miliar
Iskandar juga meminta OJK menguji kemampuan finansial calon pengendali secara menyeluruh. Sebab, kebutuhan dana tidak berhenti pada US $3 miliar, tetapi dapat mencakup kewajiban MTO, biaya pembiayaan, bunga, jaminan, escrow dan kewajiban transaksi lainnya.
"Pertanyaan regulator jangan berhenti pada apakah calon pembeli punya US$ 3 miliar. Pertanyaan berikutnya adalah apakah dia mampu memenuhi seluruh kewajiban setelah menjadi pengendali. Jangan sampai mampu membeli kendali, tetapi kesulitan memenuhi hak investor publik," jelasnya.
BEI juga diminta tidak berhenti pada permintaan klarifikasi. Pergerakan harga, volume, konsentrasi order dan pola transaksi sebelum maupun setelah rumor beredar dinilai perlu direkonstruksi untuk memastikan perdagangan berlangsung wajar.
"Jangan menghukum grafik. Periksa manusia dan informasinya. Kalau normal, katakan normal berdasarkan data. Kalau ada pola tidak wajar, regulator harus mampu menjelaskan siapa yang mengetahui informasi, kapan informasi diketahui, kapan transaksi dilakukan dan apakah ada hubungan di antara semuanya," tutur Iskandar.
Tak hanya itu, IAW juga meminta Kementerian ESDM, KPPU, PPATK dan KSEI menyiapkan kewenangan masing-masing apabila transaksi benar-benar terjadi.
Dikatakan Iskandar, ESDM perlu memetakan dampak perubahan pengendali terhadap entitas pemegang izin pertambangan. Sementara itu, KPPU melihat aspek merger control jika memenuhi yurisdiksi, PPATK menjalankan kewenangan apabila terdapat indikator rezim anti-pencucian uang, sedangkan data KSEI penting untuk menelusuri jejak kepemilikan.
"Tidak semua lembaga mempunyai kewenangan yang sama, tetapi jangan sampai kewenangan yang berbeda berubah menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab. Investor publik tidak boleh hilang di antara sekat-sekat kewenangan," tandasnya.
Iskandar menilai, jika seluruh proses dilakukan sesuai aturan, mulai dari keterbukaan informasi, identitas pengendali dan beneficial owner, kecukupan pendanaan, pelaksanaan MTO hingga pengawasan perdagangan, maka transaksi tidak perlu dicurigai.
Namun, jika terjadi perubahan pengendali, hak investor publik harus dipastikan sejak awal. "Saham pengendali boleh dijual dengan harga terbaik dan pembeli boleh mendapatkan kesepakatan terbaik. Tetapi hak investor publik tidak boleh ikut didiskon 80%. Yang dipertaruhkan bukan hanya harga BYAN, melainkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia," pungkasnya.
