Eagle High (BWPT) Bantah FELDA Pemegang Saham BWPT, Tegaskan FICP Masih Tercatat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) menegaskan Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (FELDA) bukan pemegang saham perseroan. Berdasarkan administrasi kepemilikan saham, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham BWPT adalah FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP).
Penegasan tersebut disampaikan Eagle High Plantations dalam tanggapan atas surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-11036/BEI.PP1/08-2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa.
Sekretaris Perusahaan BWPT Rizka Dewi Sulistyorini melalui surat resminya di BEI menyebutkan bahwa FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dengan FELDA. Karena itu, hubungan korporasi dan komunikasi Eagle High (BWPT) dilakukan dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham perseroan. “Perseroan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham Perseroan,” jelas perseroan.
Baca Juga
Eagle High (BWPT) Kaji Dividen Interim, Kinerja 2026 Diproyeksi Tumbuh Double Digit
Eagle High (BWPT) juga menegaskan hingga tanggal penyampaian klarifikasi tidak terdapat perubahan kepemilikan saham FICP. FICP masih tercatat sebagai pemegang saham BWPT dengan jumlah kepemilikan yang tetap sama. Sementara itu, FELDA tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan.
Terkait pemberitaan mengenai investasi saham perseroan yang dikaitkan dengan FICP dan FELDA, Eagle High (BWPT) menyatakan tidak memiliki informasi mengenai kronologi maupun struktur transaksi antara FICP/FELDA dengan pihak yang menjual saham perseroan.
BWPT menegaskan bukan merupakan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang mendasari transaksi tersebut. Dengan demikian, BWPT tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan struktur transaksi, ketentuan perjanjian, maupun hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga
Archi Indonesia (ARCI) Cetak Lonjakan Laba Bersih 134% Jadi US$ 81,47 Juta di Semester I-2026
Hal serupa berlaku terhadap hak put option yang diberitakan. Eagle High (BWPT) menyatakan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option tersebut dan tidak memiliki informasi mengenai dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaannya.
Eagle High (BWPT) juga menegaskan tidak terdapat kewajiban, komitmen, jaminan, undertaking, maupun eksposur lain berdasarkan perjanjian tersebut yang menjadi tanggung jawab perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban maupun eksposur atas potensi kerugian FELDA yang dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar RM2,5 miliar.
“FELDA bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait transaksi dimaksud. Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan,” tegas Eagle High Plantations.
Tak Berdampak Material
Eagle High Plantations (BWPT( menyatakan sampai dengan tanggal surat tidak terdapat dampak material dari permasalahan tersebut terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan. Perseroan juga menyebut tidak terdapat dampak terhadap laporan keuangan yang timbul dari permasalahan dimaksud, termasuk kewajiban kontinjensi, aset kontinjensi, provisi, maupun pengungkapan lainnya yang perlu dicatat atau disajikan.
Baca Juga
Eagle High Plantations (BWPT) Bersiap Alihkan 402,92 Juta Saham Hasil Buyback
Selain itu, permasalahan tersebut dinilai tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, likuiditas, struktur permodalan, maupun kelangsungan usaha perseroan. “Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan secara normal dan kinerja Perseroan tetap menunjukkan pertumbuhan double digit secara year-on-year,” ungkap perseroan.
Meski tidak terlibat dalam hubungan kontraktual terkait put option, Eagle High Plantations (BWPT) menyatakan komunikasi dengan FICP tetap berjalan dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham perseroan. Komunikasi tersebut disebut berjalan dengan baik dan konstruktif, khususnya dalam konteks tata kelola dan perkembangan perseroan. Hal itu antara lain tercermin dari adanya dua perwakilan FICP yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris perseroan.
