BEI Segera Temui S&P, Ini yang Akan Disampaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menggelar pertemuan dengan S&P Dow Jones Indices LLC (S&P DJI) setelah Indonesia masuk daftar pemantauan (watchlist) evaluasi klasifikasi pasar. Otoritas bursa akan menyampaikan sejumlah hal kepada penyedia indeks pasar modal global tersebut.
Direktur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, pihaknya telah menyampaikan berbagai langkah perbaikan yang menjadi perhatian penyedia indeks global, mulai penyajian data granular jenis investor, keterbukaan data pemegang saham di atas 1%, hingga penerapan ketentuan saham beredar di public (free float) minimum 15% dengan masa transisi selama tiga tahun.
BEI, menurut Irvan, juga telah menyampaikan informasi mengenai daftar high shareholding concentration (HSC) alias emiten yang mayoritas kepemilikan sahamnya terpusat atau dikuasai oleh segelintir pihak, kelompok pemegang saham tertentu, atau afiliasinya saja. "Kami sudah kontak, cuma masih menunggu jawaban dari S&P-nya," kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga
BEI Respons Watchlist S&P DJI, Siap Perkuat Transparansi Pasar Modal Indonesia
Irvan Susandy mengungkapkan, komunikasi dengan S&P akan dilakukan sebagaimana diskusi yang selama ini berlangsung dengan penyedia indeks global lainnya, yakni MSCI dan FTSE Russell. BEI akan terus menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal yang telah dijalankan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar.
"Kami sudah deliver data tentang granularity jenis investor, sudah deliver pemegang saham di atas 1%, dan free float 15%. Praturannya sudah keluar dengan grace period hingga tiga tahun," ujar dia.
Selain itu, kata Irvan, BEI telah menerapkan daftar HSC sebagai instrumen untuk memantau saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Daftar tersebut terus diperbarui seiring perubahan struktur kepemilikan emiten.
"Beberapa saham sudah masuk dalam HCS dan ada saham yang sudah keluar dari HSC karena kepemilikannya sudah tidak terkonsentrasi," tutur Irvan.
Irvan Susandy memastikan penyempurnaan metodologi HSC akan terus dilakukan BEI agar mampu mengakomodasi berbagai perhatian yang disampaikan pelaku pasar maupun penyedia indeks global. Meski demikian, metodologi tersebut tidak dapat dipublikasikan sebagaimana praktik yang juga diterapkan di berbagai bursa dunia.
Irvan menambahkan, pengawasan pasar tidak hanya mengandalkan daftar HSC. BEI juga melakukan surveillance (pengawasan) terhadap aktivitas perdagangan untuk mengidentifikasi potensi transaksi yang tidak wajar.
Baca Juga
S&P DJI Pantau Pasar Saham Indonesia, Ungkap Potensi Penurunan Klasifikasi ke Frontier
Di luar itu, menurut dia, BEI pun tengah meminta masukan dari pelaku pasar melalui survei kepada anggota bursa dan manajer investasi guna memperoleh pandangan mengenai berbagai kebijakan yang telah diterapkan serta langkah lanjutan yang dinilai perlu dilakukan.
Irvan Susandy menegaskan, proses reformasi pasar modal akan terus berjalan melalui delapan aksi percepatan reformasi yang dilaksanakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self-regulatory organization (SRO), disertai penguatan pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal.
Sebelumnya, S&P DJI memasukkan Indonesia ke dalam watchlist untuk evaluasi klasifikasi pasar. Dalam pengumuman resminya, S&P menyatakan akan terus memantau perkembangan regulasi di Indonesia, terutama terkait transparansi kepemilikan saham serta panduan BEI dalam mengatasi isu keterbukaan informasi dan potensi dampaknya terhadap likuiditas pasar.
