OJK Sambut Putusan MSCI: Indonesia Tetap di Emerging Market, Reformasi Diakui Dunia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan penyedia indeks global MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Emerging Market pada 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Rabu (24/06/2026). Penilaian MSCI tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap reformasi pasar modal yang sedang dilakukan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Rabu (24/06/2026), menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan harapan regulator dan pelaku pasar. Menurut dia, hasil penilaian MSCI menjadi bukti bahwa agenda reformasi pasar modal yang dijalankan sepanjang tahun ini mulai memperoleh pengakuan dari komunitas investasi global.
“Pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini,” ujar Hasan dalam keterangan resmi OJK.
Baca Juga
MSCI Tunggu Bukti Reformasi Pasar Hingga November 2026, Status Emerging Market masih Dievaluasi
Keputusan MSCI tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi bahwa Indonesia berpotensi mengalami penurunan klasifikasi akibat sejumlah catatan yang muncul dalam laporan MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pekan lalu. Dalam laporan tersebut, MSCI memang menyoroti sejumlah tantangan, antara lain transparansi kepemilikan saham, kualitas pembentukan harga (price discovery), serta indikasi perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading behavior).
Namun demikian, MSCI tidak mengubah status Indonesia sebagai Emerging Market dan justru mengakui berbagai langkah reformasi yang telah ditempuh regulator pasar modal Indonesia. Menurut Hasan, salah satu poin penting dalam hasil review MSCI tahun ini adalah pengakuan terhadap peningkatan kualitas data dan transparansi pasar modal Indonesia.
MSCI disebut mulai memanfaatkan sumber data baru yang dihasilkan dari reformasi pasar modal yang dijalankan OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia, KSEI, dan KPEI. “Hal ini menunjukkan bagaimana capaian reformasi kita mendapat recognition yang berarti, sehingga semakin mengukuhkan kredibilitas dan investability pasar modal dalam negeri,” kata Hasan.
Pengakuan tersebut menjadi penting karena selama beberapa tahun terakhir investor global kerap menyoroti keterbatasan informasi mengenai struktur kepemilikan saham serta rendahnya visibilitas terhadap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) dari sejumlah emiten.
Sebagai respons, sejak Februari 2026 OJK meluncurkan serangkaian reformasi struktural yang mencakup:
* Penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%.
* Peningkatan granularitas klasifikasi investor.
* Pengembangan kerangka pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
* Penguatan sistem pengawasan transaksi dan market surveillance.
* Publikasi indikator High Shareholding Concentration (HSC) untuk mendeteksi konsentrasi kepemilikan saham yang berlebihan.
* Penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.
Hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp138,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas denda keterlambatan sebesar Rp53,9 miliar dan denda kasus pelanggaran pasar modal sebesar Rp85 miliar.
Salah Satu Terbaik
Hasan juga menyoroti bahwa dalam MSCI Global Market Accessibility Review 2026, Indonesia memperoleh penilaian yang relatif kuat dibandingkan negara Emerging Market lainnya di kawasan Asia-Pasifik.
Berdasarkan hasil penilaian MSCI yang dirilis 18 Juni 2026, Indonesia termasuk salah satu pasar dengan aksesibilitas terbaik setelah Tiongkok dan Malaysia. Penilaian tersebut mencerminkan kemajuan pada aspek operasional pasar, infrastruktur perdagangan, penyelesaian transaksi (settlement), serta keterbukaan akses bagi investor internasional.
Baca Juga
BEI Respons Catatan MSCI, Jeffrey Hendrik: Reformasi Pasar Modal Terus Berlanjut
Capaian tersebut memperkuat posisi Indonesia di tengah kompetisi regional untuk menarik aliran dana investasi global yang dalam beberapa tahun terakhir semakin selektif akibat tingginya suku bunga global dan ketidakpastian geopolitik.
Keputusan MSCI juga melengkapi hasil evaluasi dari penyedia indeks global lainnya, yaitu FTSE Russell. Pada 7 April 2026, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market, sejajar dengan sejumlah pasar besar seperti China dan India.
Bagi investor institusi global, status dalam indeks MSCI dan FTSE Russell memiliki arti strategis karena menjadi salah satu acuan utama dalam alokasi portofolio investasi lintas negara. Penurunan klasifikasi dapat memicu keluarnya dana asing, sedangkan mempertahankan status menunjukkan bahwa pasar domestik masih memenuhi standar minimum aksesibilitas dan tata kelola yang ditetapkan lembaga indeks global.
Reformasi Belum Selesai
Meski menyambut positif keputusan MSCI, OJK menegaskan bahwa hasil tersebut bukan tujuan akhir. Menurut Hasan, MSCI dalam pengumuman resminya juga menyatakan akan terus memantau implementasi reformasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Karena itu, regulator akan memastikan seluruh agenda perbaikan berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Baca Juga
OJK bersama SRO pasar modal juga akan terus memperkuat komunikasi dengan investor global, lembaga indeks internasional, serta organisasi internasional seperti World Bank, International Finance Corporation, dan ASIFMA.
“Pengakuan atas capaian reformasi bukanlah tujuan akhir. Kita akan terus memperkuat dan mempercepat implementasi agenda reformasi dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hasan.
Menjadi Modal Baru
Di tengah tantangan pasar keuangan global, keputusan MSCI mempertahankan Indonesia sebagai Emerging Market menjadi kabar positif bagi pasar modal domestik yang sepanjang tahun ini berupaya memulihkan kepercayaan investor.
Baca Juga
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Usai Rebalancing MSCI, Fokuskan Ini
OJK meyakini daya tarik Indonesia masih kuat, ditopang oleh fundamental ekonomi yang relatif terjaga, basis investor domestik yang terus bertumbuh, valuasi saham yang semakin kompetitif, serta kinerja emiten yang secara umum tetap solid.
Lebih jauh, penguatan transparansi, integritas pasar, dan tata kelola diharapkan dapat membuka jalan bagi semakin banyak emiten Indonesia masuk ke indeks global. Jika hal itu tercapai, aliran modal asing jangka panjang berpotensi meningkat dan memperdalam likuiditas pasar modal nasional.
Bagi Indonesia, keputusan MSCI kali ini bukan sekadar mempertahankan status. Lebih dari itu, keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa reformasi yang selama ini dilakukan mulai mendapat pengakuan internasional—sebuah modal penting untuk mengembalikan kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
