OJK Percepat Revisi Aturan POJK Perdagangan Bursa Karbon, Ditargetkan Rampung Juli 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon ditargetkan rampung pada Juli 2026.
Langkah tersebut merupakan salah satu bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Gas Emisi Rumah Kaca Nasional.
Perpres dimaksud menjadi acuan utama bagi berbagai peraturan teknis di kementerian dan lembaga terkait, termasuk proses revisi POJK 14/2023 serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menginformasikan, batas waktu peralihan regulasi yang mengikuti perubahan Perpres 110 adalah satu tahun setelah perpres diterbitkan, yakni paling lambat pada Oktober 2026.
Namun, melalui arahan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon, terdapat keinginan kuat untuk mempercepat proses tersebut agar dapat rampung lebih awal, yaitu pada Juli 2026.
“Jadi mestinya tahun ini Oktober, sehingga dengan (target) Juli itu masih within kerangka waktu yang disampaikan di Perpres 110 tadi,” ungkap pimpinan baru OJK yang kerap disapa Kiki tersebut, dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga
Revisi POJK Bursa Karbon, OJK Bidik Tambahan Potensi Transaksi hingga Rp 1,36 Triliun
Dia menyebut, pengubahan POJK 14/2023 menjadi krusial karena sentimen investor global yang semakin peduli terhadap isu lingkungan. Pasalnya, survei OECD menunjukkan bahwa investor rela mendapatkan imbal hasil yang sedikit lebih rendah, asalkan instrumen investasi yang dibeli membuktikan kepeduliannya pada lingkungan.
Saat ini Kiki mengakui bahwa transaksi di Bursa Karbon Indonesia masih tergolong kecil, yakni di angka Rp 93,7 miliar. Jumlah ini masih tertinggal jauh, dibandingkan dengan pasar kabron di Uni Eropa yang mencatatkan transaksi US$ 700 miliar atau China di kisaran US$ 10-40 miliar.
Dengan begitu, dia berharap revisi peraturan serta koordinasi yang lebih erat antarkementerian dan lembaga, dapat mendorong pasar karbon domestik yang lebih maju, transparan, dan mampu mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting).
“Karena justru dengan adanya revisi ini, harapannya ini nanti angkanya bisa semakin besar, dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan, supaya ini bisa semakin rame dan juga nilainya cukup besar,” ungkap Kiki.
Namun dia juga menegaskan bahwa likuiditas Bursa Karbon Indonesia turut bergantung pada berbagai variabel lain, seperti penerapan pajak karbon, penentuan kuota emisi, serta belum terintegrasinya pasar primer dan pasar sekunder.
Oleh karena itu, pembangunan sistem yang tengah dilakukan, diharap membentuk integrasi yang menghubungkan pasar sekunder dengan pasar primer di masa mendatang.

