CELIOS: Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Redam Potensi Desa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengkritik besaran dana desa yang digelontorkan untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, besaran anggaran untuk membangun KDMP membuat pembangunan desa berubah.
“Padahal belum tentu kebutuhan desa serupa. Desa yang tidak butuh koperasi karena ekosistemnya sudah ada, kehilangan kesempatan untuk membangun desa sesuai dengan kebutuhannya,” kata Nailul, kepada investortrust.id, Selasa (17/2/2026).
Nailul mengatakan, dengan memindah alokasi anggaran untuk KDMP, pemerintah desa akan kesulitan membangun ekonomi desa sesuai kebutuhan masyarakat. Kondisi ini menjadi bukti kontrol pemerintah pusat terhadap pengembangan desa begitu kuat.
Menurut Nailul, alokasi dana desa untuk KDMP ini membuat seluruh warga desa harus menerima keberadaan KDMP. Padahal, terdapat ruang ketidaksetujuan dari warga desa mengenai pendirian koperasi desa.
“Satu kemunduran yang dihadapi oleh desa karena tidak semua warga desa setuju dengan KDMP, namun dipaksakan untuk menerima,” ucap dia.
Baca Juga
Purbaya Luncurkan PMK Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih Pakai Dana Desa
Selain itu, kata Nailul, dana desa yang seharusnya bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin di desa menjadi harus dibayarkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan pengurus KDMP.
“Pembangunan dari desa yang disampaikan oleh Prabowo hanya isapan jempol saja. Pembangunan desa mundur ke belakang di jaman Prabowo,” kata dia.
Saat berpidato di Indonesia Economic Outlook (IEO), Prabowo menjelaskan bahwa pembiayaan program ini tidak membutuhkan anggaran baru. Pemerintah akan menggunakan dana desa yang telah berjalan selama sepuluh tahun terakhir.
“Sepuluh tahun kita beri dana desa. Tapi kita harus akui, banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak kepala desa yang berhadapan dengan hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya,” ujar Prabowo.
Baca Juga
Melalui sistem koperasi yang lebih terstruktur dan terpusat, pemerintah menargetkan distribusi barang subsidi serta layanan ekonomi desa dapat diawasi lebih ketat, sekaligus menutup celah kebocoran anggaran dan memperkuat kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dokumen sepanjang 2003 halaman tersebut diundangkan pada 12 Februari 2026.
Pada tahun ini, pemerintah menetapkan anggaran Rp 60,57 triliun untuk dana desa. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan sebesar 58,03% untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan tersebut termuat dalam pasal 15 ayat 3 PMK 7/2026.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP … dihitung sebesar 58,03% dari pagu dana desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi pasal tersebut.

