Prof Telisa Aulia Falianty: Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Perlu Ditinjau Kembali
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id— Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) perlu ditinjau kembali jika pemerintah serius mendorong laju pertumbuhan ekonomi hingga 8%, menggerakkan UMKM di perdesaan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Meski ruang fiskal semakin sempit akibat banyaknya program pusat, peningkatan ekonomi daerah lewat TKD perlu menjadi perhatian pusat.
“Kami mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali pemangkasan TKD yang besar-besaran, termasuk pemangkasan dana insentif hingga 70%. Kepala daerah yang berkinerja bagus biasanya mendapat insentif. Nah, bagaimana kalau nantinya dipotong 70%? Apakah kepala daerah bagus akan tetap semangat?” kata Telisa Aulia Falianty, Ketua Kelompok Kajian Ekonomi Daerah (Kakomtap) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, pada seminar “Global and Domestic Economic Outlook 2026: Mendorong Peran Swasta dalam Pertumbuhan Ekonomi: Pro-growth, Pro-poor, Pro-job, dan Pro-environment” yang digelar Kadin Indonesia, Kamis (15/1/2026).
Menurut Telisa, pengetatan fiskal di tingkat daerah berpotensi melemahkan kapasitas belanja pembangunan dan program pengungkit ekonomi lokal. Ia menilai pemangkasan TKD yang besar-besaran akan berdampak paling nyata pada daerah-daerah yang ketergantungannya terhadap transfer pusat masih tinggi, sehingga ruang gerak pemerintah daerah untuk menjaga daya beli, memperluas layanan dasar, dan mendorong aktivitas ekonomi berisiko menyempit.
Telisa mengingatkan, pemerintah memang menyampaikan bahwa berbagai program prioritas nasional tetap diarahkan turut memperkuat daerah. Namun, ia menekankan hal yang krusial adalah memastikan program-program tersebut benar-benar menciptakan multiplier effect di daerah, bukan sekadar berputar di pusat. “Kita harus memastikan daerah dilibatkan. Misalnya dalam SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan vendor—kalau memang mau dana itu berdampak ke daerah, maka pelaku lokal harus masuk. Kalau semuanya masih dari pusat, multiplier effect ke daerahnya kecil,” ujarnya.
Baca Juga
Kebijakan Fiskal 2026 Akan Ekspansif dan Swasta Menjadi Penggerak Utama
Selain isu pemangkasan TKD, Telisa juga menyoroti potensi tekanan baru terhadap fiskal akibat bencana. Ia merujuk estimasi perhitungan dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies) terkait dampak ekonomi banjir di Sumatra yang diperkirakan mencapai sekitar Rp68,67 triliun, atau setara 0,29% dari PDB. Telisa mengakui angka itu belum merupakan hitungan resmi statistik pemerintah, namun menjadi salah satu rujukan sementara karena terbatasnya sumber data pembanding pada saat ini.
Di luar kerugian ekonomi, Telisa menyebut kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan mencapai sekitar Rp77 triliun. Kebutuhan pembiayaan pascabencana ini, menurutnya, berisiko semakin mempersempit ruang fiskal. “APBN ini memang berlari di ruang sempit. Fiscal space 2025–2026 relatif terbatas, ditambah dampak bencana,” kata Telisa, seraya menekankan pentingnya kebijakan mitigasi dan skema pembiayaan yang lebih kolaboratif.
Ia menilai beban pemulihan pascabencana tidak realistis jika hanya bertumpu pada APBN. Karena itu, ia mendorong pembiayaan alternatif melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk bantuan internasional, skema kerja sama, hingga pendanaan sosial seperti CSR. Telisa mencontohkan pengalaman pembiayaan rekonstruksi pada masa bencana besar sebelumnya yang tidak semata mengandalkan APBN.
Dari sisi makro, Telisa mengingatkan bahwa wilayah terdampak bencana memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut kontribusi tiga daerah bencana tersebut mencapai sekitar 22% terhadap PDB, sehingga dampak bencana berpotensi menimbulkan risiko penurunan terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026. “Target 5,4% itu seberapa akan terganggu oleh bencana? Ada risiko downside,” ujarnya.
Baca Juga
Tekanan lain yang perlu diwaspadai adalah lonjakan inflasi di wilayah terdampak. Telisa memaparkan, inflasi di Aceh tercatat 6,71%, Sumatra Utara 4,49%, dan Sumatra Barat 5,15%. Menurutnya, tekanan harga di daerah bencana bisa menggerus daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi lokal, sehingga membutuhkan respons kebijakan yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Dalam konteks itu, Telisa kembali menegaskan urgensi meninjau pemangkasan TKD, terutama pemotongan dana insentif fiskal daerah yang dikaitkan dengan kinerja. Ia menilai skema insentif berfungsi menjaga kompetisi sehat antardaerah dan mendorong perbaikan layanan publik. “Dalam Undang-Undang APBN, dana insentif fiskal akan dipangkas 70%. Ini yang menjadi perhatian,” ujarnya.
Lebih jauh, Telisa meminta agar program-program prioritas nasional—mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan 3 juta rumah, hingga Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih—dirancang dengan keterlibatan daerah yang nyata agar manfaat ekonomi tidak terkonsentrasi di pusat. Ia menekankan, keberhasilan program prioritas nasional juga bergantung pada kemampuan daerah menjalankan fungsi eksekusi dan penguatan ekonomi lokal.
Telisa juga menyinggung isu kebijakan tata kelola politik daerah ke depan, termasuk wacana terkait pilkada. Menurutnya, apa pun skema yang dipilih, kajian harus dilakukan secara lebih holistik dan berbasis riset yang kuat, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia mengingatkan bahwa perubahan desain politik daerah dapat berdampak pada kepastian kebijakan, iklim investasi, dan kinerja ekonomi daerah.
“Harapannya, kajian mengenai ini betul-betul dilakukan dengan kepala dingin, dengan riset yang kuat, dan melibatkan berbagai stakeholder. Tujuannya untuk kemaslahatan bersama, supaya otonomi daerah tetap kuat dan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Telisa.

