Bagikan

Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Emas hingga 15%, Berlaku 23 Desember 2025

JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pengenaan bea keluar ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Tarif tertinggi dikenakan 15% disesuaikan dengan harga jual.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025 ini bertujuan mendukung hilirisasi mineral emas serta menjaga kebutuhan domestik dan stabilitas harga komoditas.

Baca Juga

Bobby Gafur Divestasi Saham Maharaksa Biru (OASA) Senilai Rp 60 Miliar, Pelepasan Saham Berlanjut

PMK tersebut menetapkan dua lapisan tarif berdasarkan harga referensi emas per troy ounce, yakni emas dengan harga US$ 2.800 – US$ 3.200 per troy ounce, dan di atas US$ 3.200 per troy ounce.

Tarif bea keluar juga dibedakan berdasarkan tingkat pengolahan produk. Untuk produk dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan sejenisnya), dipatok mematok tarif 12,5% pada layer harga pertama, lalu naik menjadi 15%, jika harga telah menembus US$ 3.200 per troy ounce.

Sementara itu, produk hilirisasi, seperti minted bars (emas batangan tercetak) serta emas dalam bentuk bongkah/ingot/cast bars (non-dore), dikenakan tarif 7,5% pada harga referensi US$ 2.800–3.200, dan meningkat menjadi 10% pada harga ≥ US$ 3.200.

Baca Juga

Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo ini Jadi Pemegang Saham Indokripto Koin Semesta (COIN)

Harga referensi yang digunakan berpedoman pada harga mineral acuan emas, dengan perhitungan bea keluar memakai skema ad valorem. Rumus perhitungannya tercantum dalam Pasal 5 ayat (1).

Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor × Nilai Tukar. Adapun besaran harga ekspor akan ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai harga patokan ekspor (HPE).

Pelaku usaha diminta segera melakukan penyesuaian karena masa transisi aturan ini cukup singkat. Berdasarkan Pasal 7, PMK 80/2025 mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, sehingga tarif baru efektif diterapkan mulai 23 Desember 2025.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024