Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi Energi ke PLN dan Pertamina Jadi Tiap Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi yang diberikan kepada PT PLN dan PT Pertamina. Dalam kebijakan baru ini, pembayaran kompensasi akan dilakukan setiap bulan dengan besaran 70% dari total tagihan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran cash flow kedua BUMN penyedia energi tersebut, sehingga tidak ada keterlambatan yang dapat mengganggu keuangan mereka.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, skema baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses pembayaran, yang sebelumnya dirasakan terlalu lama. "Kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar tiap bulan 70%," ujar Purbaya di kantornya pada Selasa (21/10/2025). Dengan perubahan ini, ia berharap dapat memberikan kestabilan bagi cash flow PLN dan Pertamina, yang memiliki peran vital dalam penyediaan energi nasional.
Pada sistem pembayaran yang lama, setiap tagihan kompensasi energi dibayarkan setiap tiga bulan, yang dinilai terlalu lama dan dapat mengganggu kestabilan keuangan PLN dan Pertamina. Berikutnya pemerintah akan menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran pada bulan kedelapan setiap tahunnya.
Baca Juga
Ditantang Dedi Mulyadi Soal Simpanan Pemda di BPD, Menkeu Purbaya: Tanya Saja ke Bank Sentral
"Nanti bulan kedelapan (Agustus) kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, yang 30% kita bayar semuanya," jelas Purbaya.
Pemerintah telah berkirim surat kepada PT PLN dan PT Pertamina untuk memberitahukan mereka tentang ketersediaan anggaran untuk pembayaran kompensasi energi. "Tinggal mereka kirim surat, minta duit, minta dicairkan, kira-kira begitu. Nanti kirim uangnya. Sudah disetujui tiga menteri, tidak masalah," ujar Purbaya dengan nada berkelakar.
Sebelumnya, pada bulan September 2025, Purbaya juga mengungkapkan di hadapan Komisi XI DPR bahwa durasi pembayaran yang dilakukan setiap tiga bulan terlalu lama. Ia menyetujui kritik dari Komisi XI yang menginginkan agar pembayaran kompensasi energi dilakukan lebih cepat. "Kita akan percepat sebulan selesai," tambahnya. Menurutnya, jika pembayaran dilakukan tepat waktu, maka BUMN penyedia energi tidak akan mengalami kerugian yang terus-menerus. "Tapi, nanti kalau sudah itu keluar tepat waktu saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus," tutupnya.

