Pengelolaan Sampah Daerah Mandek, Pusat Turun Tangan dengan Anggaran Rp 13,36 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaan sampah di daerah karena dinilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan langkah ini merupakan bagian dari diskresi Presiden Prabowo Subianto dalam mengelola belanja negara.
“Bahkan masalah sampah daerah pun juga akan diambil alih,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Menteri PPN/Bappenas dan Gubernur BI di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia menjelaskan, pemerintah pusat menilai masalah sampah di daerah cenderung stagnan sehingga perlu campur tangan lebih kuat. “Sehingga, masalahnya terus berlangsung. Makanya kemudian muncul dalam pembentukan inpres,” tambahnya.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah tercatat dalam fungsi perlindungan lingkungan hidup dengan nilai Rp 13,36 triliun. Angka ini naik 59,4% dibanding outlook 2025 yang sebesar Rp 8,38 triliun.
Sebelumnya kebijakan penurunan dana untuk daerah sempat memantik sorotan dari DPR. Anggota Banggar DPR, Dolfie OFP, mempertanyakan lonjakan belanja pemerintah pusat yang mencapai 17,7% secara tahunan menjadi Rp 3.136,5 triliun. Menurutnya, peningkatan sebesar ini belum pernah terjadi kecuali pada masa pandemi Covid-19.
“Tidak pernah belanja pemerintah pusat naik sebesar 17,7% selain kita menghadapi Covid-19,” kata Dolfie. Ia menyoroti bahwa kenaikan belanja pusat terjadi di saat transfer ke daerah (TKD) justru turun 24,7% secara tahunan, penurunan terbesar sepanjang sejarah APBN.
Baca Juga
Kerusakan Ekosistem Terancam, Laut Indonesia Dikepung 20 Juta Ton Sampah
“Tidak pernah sebelumnya. Kemanakah TKD pindah? Pastilah pindah ke belanja pusat,” ujarnya. Dolfie mengungkapkan, sebagian besar dana tersebut dialihkan ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Pada 2025, BA BUN Lainnya tercatat Rp 358 triliun, sedangkan pada 2026 melonjak menjadi Rp 525 triliun.
“Rp 525 triliun digunakan sendiri, direncanakan sendiri oleh pemerintah. Tanpa dibahas bersama DPR,” ungkapnya. Ia menambahkan, kompensasi listrik, BBM, dan kebutuhan lain biasanya hanya menghabiskan Rp 225 triliun, sehingga pemerintah berpotensi memiliki ruang belanja tambahan hingga Rp 300 triliun.
Sementara Kementerian Keuangan menyebut dengan adanya diskresi presiden terhadap BA BUN, pemerintah pusat kini mengarahkan anggaran untuk berbagai program, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah, Inpres Infrastruktur Daerah, hingga pengambilalihan urusan sampah.
Kebijakan ini menunjukkan tekad pemerintah pusat untuk menuntaskan persoalan sampah yang selama ini belum tertangani optimal oleh pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat solusi lingkungan hidup dan memperkuat tata kelola sampah secara nasional.

