Menkeu: Peran Pajak dan Zakat untuk Perlindungan Sosial
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyamakan peran pajak dan zakat dalam model perlindungan sosial (perlinsos). Pesan itu disampaikan Sri Mulyani saat menghadiri Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025.
“Mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain,” kata Sri Mulyani, Rabu (13/8/2025).
Sri Mulyani menjelaskan peran zakat dan wakaf, dengan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. Dalam kerangka kebijakan fiskal, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk.
Dia mencontohkan pajak yang diterima pemerintah disalurkan kembali ke 10 juta warga tak mampu melalui program keluarga harapan (PKH). Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluar tak mampu. UMKM yang belum mampu juga mendapat akses pembiayaan dari pengelolaan pajak.
“Jadi itu adalah akses kapital. Dengan kemampuannya untuk membayar terbatas maka diberikan subsidi,” jelas dia.
Sri Mulyani mengatakan hasil pajak juga digunakan pemerintah untuk memperbaiki layanan kesehatan dan pendidikan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah Presiden Prabowo Subianto juga menyebut mengenai ketahanan pangan dan energi. Langkah ini juga dimulai dari pengelolaan pajak yang bertransformasi untuk memberikan subsidi pupuk dan alsintan bagi petani.
“Itu yang kami sampaikan sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan,” papar dia.
Dari sisi keuangan syariah, Sri Mulyani mengatakan instrumen keuangan syariah yaitu sukuk banyak menumbuhkan aset negara. Untuk itu, dia menyarankan penerbitan sukuk dari korporasi.
“Tanpa itu (sukuk korporasi) Indonesia tidak akan menembus pada radar yang cukup tinggi, baik sukuk lokal dan global,” kata dia.

