LPEM UI: Akurasi Data Jadi Faktor Penting Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyebut ketepatan data menjadi faktor penting dalam penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini termuat dalam laporan penelitian berjudul BSU Setelah Lima Tahun: Masih Relevan? Bagaimana Seharusnya ke Depan? yang terbit 12 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut LPEM FEB UI menyebut salah satu aspek kunci yang menentukan keberhasilan pelaksanaan BSU adalah akurasi dalam menjangkau kelompok sasaran yang memang paling membutuhkan. Tetapi, sejak awal peluncurannya, skema BSU di Indonesia sangat bergantung pada basis data BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketergantungan penuh terhadap data BPJS Ketenagakerjaan juga membawa sejumlah kelemahan struktural dalam targeting,” tulis laporan itu dikutip Senin (16/6/2025).
Menurut penelitian LPEM FEB UI, data BPJS Ketenagakerjaan tidak mencakup pekerja informal. Padahal, menurut data Sakernas BPS 2024, sekitar 58% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal.
Baca Juga
Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Periode Juni-Juli 2025, Nilainya Tembus Rp 24,4 Triliun
Artinya, lebih dari separuh tenaga kerja nasional secara struktural sudah tidak terjangkau oleh skema BSU.
Masalah lain yang dihadapi dalam penyaluran BSU yaitu terdapat bias sektor dalam cakupan BPJS. Pekerja di sektor publik non-PNS, pekerja dengan status outsourcing, freelancer, dan pekerja gig economy seperti pengemudi ojek daring umumnya tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, kelompok ini terdaftar sebagai pekerja Bukan Penerima Upah yang tidak termasuk dalam skema BSU.
“Ini menyebabkan lapisan pekerja baru di ekonomi digital tidak terlayani, padahal selama masa krisis, kelompok nilah yang sering mengalami volatilitas pendapatan tertinggi,” tulis laporan tersebut.
Dengan kondisi semacam itu, LPEM FEB UI melihat terdapat potensi inclusion error dalam penerapan BSU. Pekerja formal yang memenuhi kriteria, tapi kenyataannya tidak terdampak secara ekonomi, tetap menerima BSU.
Dalam penjelasannya beberapa waktu lalu, juru bicara Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Dedek Prayudi mengatakan pemerintah telah memiliki daftar penerima BSU sebesar Rp 600.000 selama dua bulan, Juni dan Juli 2025.
“Kami sudah menemukan datanya,” kata Dedek.
Menurutnya, terdapat pekerja formal penerima BSU nyaris 18 juta penerima manfaat. Mereka yang mendapat BSU merupakan pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Di sana ada guru-guru dari Kemendikbud dan juga ada guru-guru dari Kemenag, tapi sebagian besar bukan guru memang,” ujar dia.

