Pemerintah Beri Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Senilai US$ 149,14 Ribu
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan fasilitas kepabeanan untuk memudahkan jemaah haji yang tiba di Tanah Air. Jemaah haji reguler yang mulai tiba Kamis (12/6/2025) dini hari akan diberikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat hingga 11 Juni 2025, jumlah barang kiriman jemaah haji yang telah diberitahukan melalui consignment note (CN) mencapai 1.188 dokumen.
"Nilainya sampai saat ini yang dibebaskan sebesar US$ 149.144 (setara Rp 2,42 miliar, berdasarkan kurs Rp16.260 per US$) per hari ini," ujar Anggito, di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (11/6/2025).
Anggito menjelaskan fasilitas tersebut diberikan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga
Situasi Puncak Ibadah Haji Terkendali, Kemenkes Apresiasi Kinerja Petugas Kesehatan
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman untuk dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai maksimal US$ 1.500 atau sekitar Rp 24,39 juta. Pembebasan bea masuk dan pajak itu dikhususkan untuk jemaah haji khusus. Sementara, jemaah haji reguler tidak dikenakan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawanya.
“Itu adalah fasilitas yang diberikan khusus yang baru berlaku tanggal 6 (Juni 2025),” ujar dia.
Dari 1.188 dokumen barang kiriman selama 1 Mei hingga 11 Juni, seluruhnya merupakan barang milik jemaah haji plus dan tidak ada kiriman dari jemaah haji reguler. Barang milik jemaah haji khusus itu dikirim melalui jasa ekspedisi di Arab Saudi.
Untuk menyambut kedatangan jemaah haji, Anggito menyebut petugas bea cukai dan imigrasi sudah melakukan persiapan. Salah satunya, memperbarui x-ray di Terminal 2F. Selain itu, otoritas Bandara Soekarno-Hatta juga menggunakan alat pendeteksi wajah yang terintegrasi dengan manifes penerbangan.
“Kalau dia sudah punya manifes (penerbangan) langsung akan terdeteksi,” jelas dia.
Otoritas Bandara Soekarno-Hatta juga mengelola barang bawaan penumpang jemaah reguler tidak dikeluarkan melalui conveyor bandara. Barang jemaah haji reguler langsung dibawa ke debarkasi atau titik penjemputan masing-masing kloter, misalnya, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

