Prabowo Targetkan Rasio Penerimaan Perpajakan 11,52% hingga 15% dari PDB 2029
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menargetkan rasio penerimaan perpajakan bergerak ekspansif. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, Prabowo ingin rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB pada 2029 mencapai 11,52% hingga 15%.
“Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB pada 2025 10,24%, pada 2029 sebesar 11,52% - 15%,” bunyi target tersebut dikutip dari RPJMN, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga
Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto Lewat PMK 11/2025, Apa Saja Perubahannya?
Pada APBN 2025, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB ditargetkan sebesar 10,24%. Target ekspansif penerimaan perpajakan terhadap PDB ini terjadi seiring dengan penataan kelembagaan pendapatan negara.
Dalam lima tahun mendatang, Badan Penerimaan Negara (BPN) akan dibentuk sebagai intervensi untuk memaksimalkan penerimaan perpajakan. Terdapat empat indikator intervensi yang dicanangkan pemerintah, di antaranya implementasi Coretax, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan, dan pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.
Mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Prabowo menargetkan pembenahan tata kelola untuk mendorong penerimaan. Pembenahan ini dilakukan dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong pendapatan dari dividen BUMN.
Target utama dari indikator ini adalah tercapainya penambahan wajib pajak yang berasal dari ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi sebesar 90% pada 2029. Selain itu, persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi mencapai 100% pada 2029.
“Indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029,” bunyi dokumen tersebut.
Baca Juga
Sekuritas Ini Ajak Investor WP Orang Pribadi Manfaatkan Bebas Pajak Dividen
Dalam catatan investortrust.id, tingkat kepatuhan wajib pajak pada 2024 menurun. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan total SPT tahunan yang disampaikan wajib pajak hingga tutup buku mencapai 16,52 juta SPT.
Meski melewati target, angka ini masih jauh dari total wajib pajak yang menyampaikan SPT yaitu sebesar 19,27 juta. Dengan kata lain, rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat mencapai 85,72%. Meski melebihi target kepatuhan formal 2024 sebesar 83,22% angka ini di bawah rasio kepatuhan 2023. Pada 2023, rasio kepatuhan formal mencapai 86,97%.

