CEO Investortrust Sebut Potensi CSR Masih Besar untuk Beri Dampak Positif Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - CEO PT Investortrust Indonesia Sejahtera Primus Dorimulu menyebut, potensi Corporate Social Responsibility (CSR) di perusahaan terbuka masih besar untuk tumbuh dan memberikan dampak positif ke masyarakat luas. Sebab, dana CSR di perusahaan terbuka tercatat masih sebesar 2% dari laba yang didistribusikan ke perusahaan induk.
“Kalau lihat potensi ini, masih cukup besar. Kalau dana CSR bisa ditingkatkan lagi, dampak kepada masyarakat akan lebih besar,” kata Primus dalam gelaran Investortrust.id, CSR Award 2024 dengan tema Impact Symphony Corporate Social Responsibility Appreciation Night 2024, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga
Primus mengatakan CSR telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berbagai aturan turunan dibuat. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Aturan tersebut menekankan bahwa tanggung jawab sosial korporasi tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan berbasis alam, namun semua perusahaan.
“Kemudian, peraturan-peraturan turunan itu mewajibkan bahwa ada perencanaan yang baik tentang CSR, ada anggaran yang rutin, ada patokannya, dan bagaimana pelaksanaan program secara teratur. Selain itu, ada pelaporan yang benar dan ada evaluasi dan monitoring,” ujar dia.
Primus mengatakan aturan CSR di Indonesia berbeda jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Developmen (OECD). Dia menyebut aturan CSR di Indonesia lebih untuk memberdayakan masyarakat lokal, mendorong infrastruktur, serta untuk pendidikan yang masih dalam perkembangan, kesehatan masyarakat tertinggal, dan perbaikan lingkungan.
“Sedangkan di negara lain, fokus pada keberlanjutan global. Selain itu, bagaimana pengurangan emisi karbon, rantai pasok yang etis, dan SDGs (Sustainable Development Goals),” ucap dia.
Berikan delapan catatan
Primus juga menyebut terdapat delapan catatan untuk program CSR yang berjalan. Catatan pertama mengenai kurangnya keselarasan CSR dengan kebutuhan masyarakat.
Primus menjelaskan banyak program CSR tidak disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari masyarakat di sekitar lokasi operasi perusahaan. Perusahaan seringkali menjalankan program CSR bersifat seremonial, tidak sesuai dengan masalah utama yang dihadapi komunitas lokal. “Seperti kemiskinan, serta pendidikan yang tertinggal dan kesehatan,” ucap dia.
Baca Juga
Catatan kedua yaitu program CSR memiliki orientasi jangka pendek. Catatan ketiga yaitu minimnya transparansi dan akuntabilitas. Keempat, kurangnya partisipasi masyarakat lokal.
Kelima, motivasi pemberian CSR banyak sebatas pencitraan. Primus menyebut CSR dilakukan untuk tujuan pencitraan perusahaan, tanpa komitmen yang tulus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“CSR diberikan lebih untuk memenuhi kebutuhan regulasi,” ujar dia.
Catatan keenam yaitu keterbatasan sumber daya perusahaan. Artinya, CSR membutuhkan orang-orang yang punya keahlian dan passion di bidang tersebut.
“Yang ketujuh kurangnya pemahaman tentang CSR. Dan yang kedelapan, terakhir, adalah tidak adanya mekanisme evaluasi yang efektif,” kata dia.
Primus berharap program CSR yang sudah berjalan 17 tahun diamanatkan undang-undang dapat berjalan dengan baik. Jadi, tidak sekadar melaksanakan regulasi.

