Prabowo-Gibran Bakal Raup Pendapatan Negara Rp 3.005,12 Triliun pada Tahun Pertama Menjabat
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintahan Prabowo-Gibran diproyeksikan mampu meraup pendapatan negara Rp 8,26 triliun pada tahun pertamanya. Pendapatan ini ditargetkan bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alhasil, pendapatan negara pada 2025 yang awalnya ditargetkan Rp 2.996,87 triliun naik menjadi Rp 3.005,12 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menjelaskan, penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung utama pendapatan negara.
“Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak dan tata kelola perpajakan harus lebih baik,” kata Said dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan data yang dipaparkan, target pendapatan APBN 2025 tercatat Rp 2.189,3 triliun. Sedangkan target penerimaan kepabean dan cukai mencapai Rp 301,6 triliun. Adapun target PNBP mencapai Rp 513,63 triliun dan penerimaan hibah Rp 581,1 miliar.
“Dengan dukungan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah ke depan hendaknya lebih inovatif dalam membangun postur perpajakan agar akseletarif dengan pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga iklim investasi, serta kolaborasi dalam core revenue system sebagai sinergi pusat dan daerah,” papar dia.
Dengan kenaikan PNBP tersebut, menurut Said Abdullah, DPR dan pemerintah sepakat memperbaiki tata kelola penerimaan sumber daya alam dan mendorong adanya nilai tambah, namun tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan.
“Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, peran BUMN sebagai agent of development, persepsi investor, serta regulasi dan covenant dengan perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN,” ujar dia.
Said menjelaskan, di tengah kenaikan target pendapatan, postur APBN 2025 menuntut kenaikan belanja negara. Belanja negara yang awalnya diproyeksikan Rp 3.613,05 triliun mengalami kenaikan Rp 8,25 triliun menjadi Rp 3.621,31 triliun.
Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.693,18 triliun dan transfer ke daerah Rp 919,87 triliun. Dari total belanja itu terdapat mandatori sebesar 20% untuk anggaran pendidikan.
“Untuk menjalankan kewajiban konstitusional, Banggar DPR mengalokasikan belanja pendidikan sebesar Rp 724,26 triliun atau 20% dari total belanja negara sebesar Rp 3.621,31 triliun,” tandas Said.
Said menambahkan, untuk defisit, pemerintah dan DPR menyepakati defisit Rp 616,19 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan perkiraan PDB nominal Rp 24.316,5 triliun.

