Kontribusi ke Manufaktur Besar, Pemerintah Kaji Insentif Pajak Mobil
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, pihaknya menerima usulan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk menerapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Sektor otomotif yang berkontribusi besar sekali terhadap industri manufaktur di Tanah Air ini tengah mengalami tekanan penjualan.
“Mereka lapor ke Pak Menko Perekonomian kemarin (Rabu), tolong segera ditinjau kembali PPnBM DTP dan pengaturan leasing untuk kendaraan bermotor. Karena, sektor otomotif itu share-nya besar sekali ke manufaktur,” ujar pria yang akrab disapa Susi itu di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
Penjualan Mobil RI Turun, Menperin Minta Hal Ini ke Produsen Otomotif
Susi mengatakan, pengusaha memerlukan insentif karena penjualan mobil selama semester satu tahun ini mengalami penurunan. Pemberian insentif PPnBM DTP yang pernah diberikan sejak tahun 2021 dan telah berakhir 2023 bisa membantu industri otomotif saat itu.
“Mereka (Gaikindo) menyampaikan, kemarin semester satu, berdasarkan evaluasi, (penjualan mobil) turunnya agak signifikan untuk otomotif, dari sisi demand,” katanya.
Pembatasan Sektor Leasing dari OJK
Susi juga mengatakan, Gaikindo melaporkan penurunan penjualan terjadi karena dua alasan. Pertama, berakhirnya penerapan PPnBM DTP dan pembatasan sektor leasing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dari pihak otoritas sektor keuangan banyak membatasi urusan leasing. Karena kan kepemilikan mobil di Indonesia itu 70-80% financing-nya dari leasing,” kata dia.
Terkait realisasi pemberian insentif tersebut, Susi mengatakan, belum mengetahui kapan PPnBM DTP akan diterapkan. Sebab, proses pembahasan melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Cuman ini kan (permintaan) dari sisi asosiasi. Produsen itu supply atau produksinya kemarin luar biasa, (namun) utilisasinya kurang bisa maksimal karena demand-nya juga lagi turun,” bebernya.
Pemberian insentif PPnBM DTP dimulai 2021, untuk menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu berlanjut pada 2022.
Kebijakan insentif PPnBM-DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan tersebut berisi desain insentif PPnBM baru dengan fokus pada dua segmen mobil baru yang memiliki local purchase minimal 80%, yaitu mobil baru yang dikategorikan sebagai Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), dan mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Baca Juga
Gaikindo Ungkap Gap Pendapatan dan Harga Mobil Baru Jadi Penyebab Stagnasi Penjualan Mobil
Berdasarkan data Gaikindo, pada Februari 2022, penjualan mobil baru secara wholesales dari pabrik ke dealer tercatat sebanyak 81,23 ribu unit. Ini naik 65,09% (yoy) jika dibandingkan Februari 2021.

