Kemenkeu Ungkap Butuh Rp 29,9 Triliun dari Swasta untuk Infrastruktur Penyediaan Air Minum
SEMARANG, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah membutuhkan investasi dari swasta sebesar Rp 29,9 triliun untuk membiayai infrastruktur penyediaan layanan air minum.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Ubaidi S. Hamidi mengatakan, pembiayaan dari swasta sangat dibutuhkan, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas.
Baca Juga
Kementerian PUPR Kejar Penyelesaian Proyek SPAM Sepaku Juli 2024
''Kebutuhan investasi (infrastruktur penyediaan layanan air minum) sebesar Rp 123,5 triliun, APBN dan APBD masing-masing hanya akan membiayai sebesar Rp 77,9 triliun dan Rp 15,6 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 29,9 triliun diharapkan datang dari investor swasta,'' kata Ubaidi di Kantor Perumda Air Minum Tirta Moedal Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).
Adapun anggaran yang mencapai Rp 123,5 triliun itu untuk menggapai 10 juta sambungan rumah (SR) sesuai dengan tujuan dari Instruksi presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Keterbatasan APBN itu menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memenuhi target penyediaan layanan air minum pada 2030, yaitu 100% hunian dengan akses air minum layak, 30% hunian dengan akses air minum perpipaan sedangkan saat ini baru tercapai sekitar 20,6% hunian, dan pemasangan sambungan air minum rumah tangga sebesar 10 juta SR, di mana capaian akhir tahun 2023 baru tersambung sebanyak 3,8 juta SR.
Kendati demikian, lanjut Ubaidi, keterbatasan APBN itu tidak menghalangi realisasi komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur air minum di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Investasi Infrastruktur Transportasi dengan Skema KPBU Diproyeksikan Rp53,6 Triliun
Salah satunya dengan mencari sumber pendanaan alternatif atau creative financing sebagai modal pembangunan proyek penyediaan layanan air minum seperti skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).
Dia mencontohkan, salah satu proyek penyediaan layanan air minum yang dibangun menggunakan skema KPBU yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat. "Pemerintah secara aktif terus berupaya untuk memenuhi layanan kebutuhan dasar penyediaan air bersih bahkan air minum," tutupnya.

