Tak Cukup untuk Beli Rumah, Heru: Tapera Pastikan Peserta Peroleh KPR Murah
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjelaskan prinsip potongan dan mekanisme tabungan untuk nasabah. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, potongan sebesar 3% dari gaji tidak serta merta dikalikan bulan dan tahun berjalan untuk membeli rumah.
Ilustrasi yang Heru berikan, pegawai dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan akan mendapat potongan 3% yaitu Rp 120.000. Namun, hasil pemotongan itu tidak digunakan untuk mencicil rumah.
“Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp 120.000 per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang, akumulasi tabungannya jelaslah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp 28,8 juta. Nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah, tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” kata Heru dalam keterangan resmi yang dibagikan, Kamis (4/7/2024).
| BP Tapera membagikan cara perhitungan cicilan dan imbal hasil yang diterima nasabah. Sumber: BP Tapera. |
Baca Juga
Suku Bunga Flat 5%
Heru mengutarakan, di sini lah peran pemerintah hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5% hingga lunas. "Aturan ini untuk memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta berikut dengan imbal hasil yang diterima," paparnya.
Melanjutkan ilustrasi di atas, kata Heru, apabila harga rumah tapak senilai Rp 175.000.000 berikut uang muka 1%, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5% adalah senilai Rp 1.143.373. Ia mengklaim, perhitungan ini jauh lebih murah bila dibandingkan skema kredit perumahan rakyat (KPR) komersial, di mana suku bunga di atas 10% dan bersifat floating.
"Tabungan bulanan sebesar Rp 120.000 itu disertakan dalam cicilan. Sehingga, tiap bulan, setiap karyawan tersebut harus menyetor menjadi Rp 1.263.373," ujarnya.
Di akhir pelunasan rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, karyawan akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp 28.800.000. Perolehan dari potongan 3% tiap bulan selama 20 tahun ini nantinya ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4% per tahun.
"Dengan demikian. maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp 12.799.721, atau total di 20 tahun mendatang (yang diterima) yaitu Rp 41.599.721. Besaran nilai estimasi 4% tersebut di atas bunga tabungan, atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate)," sebutnya.
Baca Juga
Selain itu, kata dia, perlu diingat dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan. Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya.

