Land Bank Mahal Persulit Pengadaan Rumah Subsidi
JAKARTA, investortrust.id – Para developer mengaku cukup kesulitan menentukan harga untuk pengadaan rumah bersubsidi. Kendala terbesarnya ada di land bank yang mahal.
"Memang, di MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) ada pergeseran soal UMP (upah minimum provinsi). Namun, pada sektor properti di Jabodetabek ini, kendala terbesarnya ada di land bank-nya. Ketika land bank mahal, kami cukup sulit untuk memberikan harga rumah subsidi,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Mohamad Solikin di Kantor DPP APERSI, Jakarta, Senin (04/12/2023).
Sedangkan untuk sektor komersial, developer harus menjual minimal 3 unit/bulan untuk menutupi biaya operasional perusahaan. Penjualan rumah ini cukup baik.
Baca Juga
Pemerintah Beri Insentif PPN DTP sampai 2024, Ini Kata Pengamat Properti
“Kalau sektor komersial, kita ini kan mayoritas perkantoran dan perusahaan ada di Jabodetabek. Ketika harga rumah rata-rata Rp 300 juta sampai dengan Rp 1 miliar, itu masih sangat baik. Penjualan masih cukup membantu, paling tidak satu developer minimal menjual 3 unit/bulan, dan itu harus tercapai agar biaya operasional perusahaan tertutupi,” ujar Solikin kepada Investortrust.
Milenial dan Gen Z Potensial
Dia juga menilai, generasi milenial dan gen Z sangat potensial untuk berinvestasi di sektor properti. Berbeda dengan barang konsumtif yang nilainya cepat turun, properti belum tentu menyusut.
Baca Juga
BSDE Catat Cadangan Real Estate Rp 13,66 Triliun, Optimistis Sambut Insentif Properti Jilid III
“Yang cukup menarik adalah teman-teman milenial dan gen Z ini sangat potensial untuk berinvestasi di properti. Jadi, kurangi sesuatu yang konsumtif. Ketika hanya punya KTP datang ke showroom mobil/motor, setelah dibeli besoknya kan sudah menyusut. Ini berbeda dengan properti, karena properti dibeli, besoknya sudah ada value yang kita dapatkan,” kata Solikin.
Insentif PPN DTP
Sementara itu, Kementerian Keuangan tercatat telah menyediakan total anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk memberikan stimulus di sektor properti, terutama di segmen menengah ke bawah. Dengan anggaran tersebut, pemerintah menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Insentif juga diperluas untuk rumah dengan maksimal harga Rp 5 miliar, namun pemerintah hanya akan menanggung PPN atas Rp 1 miliar pertama.
Solikin menekankan PPN DTP TA 2023 itu berlaku pada rumah indent. Pasalnya, jika dilaksanakan pada proyek baru tidak bisa mengejar di periode November 2023 sampai dengan Desember 2024.
“Katakanlah, kita berinvestasi untuk mengurus perizinan dan sebagainya kurang lebih 7 bulan, kemudian surat menyuratnya kurang lebih 1 tahun, nah itu sudah lewat bulan Juni (PPN DTP sudah habis lagi). Kalau memang sudah siap secara perizinan dan surat menyuratnya sudah lengkap enak, bagaimana kalau belum? Tidak bisa nguber untuk (mendapatkan) yang PPN DTP 100%,” tutur Solikin. (CR-3)

