Inflasi Melandai, Harga Pangan Masih Menekan
Poin Penting
|
Inflasi Oktober 2026 sebesar 3,23% secara tahunan. Pangan menjadi penyumbang terbesar, sementara tekanan harga di tingkat perdagangan besar dan produsen terus meningkat.
JAKARTA, Investortrust.id — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Oktober 2026 sebesar 0,22% secara bulanan dan 3,23% secara tahunan. Laju kenaikan harga konsumen melambat dibandingkan September 2026, tetapi tekanan harga pangan masih mendominasi, terutama dari cabai dan sejumlah komoditas sayuran.
Berdasarkan Berita Resmi Statistik yang dirilis pada Senin (02/11/2026), inflasi bulanan Oktober lebih rendah dibandingkan September 2026 yang mencapai 0,30% maupun Oktober 2025 sebesar 0,28%. Inflasi tahunan juga melandai dari 3,28% pada September 2026 menjadi 3,23%.
Namun, inflasi tahunan tersebut masih lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 sebesar 2,86%. Secara tahun kalender, yakni perubahan harga Oktober 2026 terhadap Desember 2025, inflasi mencapai 2,40%.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan. Kelompok ini mengalami inflasi 0,51% dengan kontribusi 0,15 poin persentase terhadap inflasi nasional 0,22%. Komoditas pendorongnya meliputi cabai merah, cabai rawit, tomat, sawi hijau, labu siam, dan sawi putih.
Perkembangan produksi hortikultura menunjukkan kondisi yang berbeda antarwilayah. Produksi cabai merah menurun di sejumlah sentra, terutama Lombok Timur, Cianjur, dan Banyuwangi. Sebaliknya, produksi meningkat di Aceh Tengah, Kulonprogo, dan Kerinci.
Produksi cabai rawit juga menurun di Jember, Sampang, dan Brebes, sementara peningkatan terjadi di Situbondo, Lombok Timur, dan Aceh Tengah. Dinamika pasokan tersebut menjadi konteks penting dalam membaca kenaikan harga komoditas hortikultura selama Oktober.
Selain pangan, kelompok transportasi mengalami inflasi bulanan 0,13% dengan andil 0,02 poin persentase. Kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran mencatat inflasi 0,19%, juga dengan andil 0,02 poin persentase.
Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi 0,07%; perlengkapan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,19%; kesehatan 0,32%; serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,11%. Masing-masing memberikan andil sekitar 0,01 poin persentase.
Sebaliknya, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami deflasi 0,06% dengan kontribusi negatif 0,01 poin persentase. Dalam catatan peristiwa yang menyertai rilis, BPS menyebut tren penurunan harga emas dunia masih berlanjut.
Dilihat berdasarkan komponen, harga bergejolak mengalami inflasi bulanan tertinggi, yakni 0,77%, dengan andil 0,13 poin persentase. Pendorong utamanya adalah cabai merah, cabai rawit, tomat, serta sejumlah sayuran.
Inflasi inti tercatat 0,12% dengan andil 0,07 poin persentase. Sementara itu, komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi 0,09% dengan andil 0,02 poin persentase, terutama dipengaruhi tarif angkutan udara.
BPS mencatat harga avtur Oktober tidak meningkat dibandingkan September 2026. Namun, mulai 1 Oktober 2026, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebesar 40% untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Batas tersebut merupakan ketentuan biaya tambahan, bukan angka kenaikan tarif seluruh penerbangan.
Secara tahunan, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 4,82% dengan andil terbesar, yakni 1,40 poin persentase. Komoditas yang berkontribusi antara lain cabai rawit, ikan segar, beras, minyak goreng, dan daging ayam ras.
Kelompok transportasi mencatat inflasi tahunan 4,87% dengan kontribusi 0,59 poin persentase, terutama berasal dari bensin, tarif angkutan udara, dan pelumas atau oli mesin. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami inflasi 4,52% dengan andil 0,32 poin persentase, terutama dari emas perhiasan.
Kelompok restoran turut menyumbang 0,28 poin persentase dengan inflasi tahunan 2,83%. Adapun kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencatat inflasi 1,06% dengan andil 0,17 poin persentase.
Secara wilayah, sebanyak 33 provinsi mengalami inflasi bulanan dan lima provinsi mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Selatan sebesar 1,12%, disusul Papua Tengah 0,98%, Papua Barat 0,93%, dan Sumatera Barat 0,86%.
Lima provinsi yang mengalami deflasi adalah Gorontalo sebesar 0,67%, Nusa Tenggara Barat 0,56%, Kepulauan Bangka Belitung 0,41%, Sulawesi Tenggara 0,04%, dan Kalimantan Barat 0,01%.
Secara tahunan, seluruh 38 provinsi mengalami inflasi. Sulawesi Utara mencatat inflasi tertinggi sebesar 8,07%, disusul Papua Pegunungan 7,22%, Papua Barat 6,38%, Maluku Utara 6,18%, dan Papua Tengah 6,11%. Inflasi terendah terjadi di DKI Jakarta sebesar 2,52%.
Di luar harga konsumen, tekanan harga terlihat lebih tinggi pada tingkat perdagangan besar. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Oktober 2026 naik 0,40% secara bulanan, 7,00% secara tahunan, dan 6,15% secara tahun kalender. Inflasi tahunan perdagangan besar meningkat dibandingkan September sebesar 6,76%.
Seksi hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang terbesar inflasi perdagangan besar bulanan, dengan kenaikan harga 0,91% dan andil 0,17 poin persentase. Pada kelompok bangunan atau konstruksi, harga meningkat 0,31% secara bulanan dan 9,59% secara tahunan. Aspal, pasir, dan batu bata menjadi komoditas penyumbang kenaikan.
Sementara itu, inflasi harga produsen pada triwulan III-2026 mencapai 1,50% dibandingkan triwulan sebelumnya dan 6,94% dibandingkan periode sama tahun lalu. Secara tahunan, kenaikan tertinggi terjadi pada pertambangan dan penggalian sebesar 22,19%, sedangkan industri pengolahan mencatat kenaikan 6,12%.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perlambatan inflasi konsumen berlangsung bersamaan dengan kenaikan harga di tingkat perdagangan besar dan produsen. Ketiga indikator mengukur lapisan harga yang berbeda, tetapi bersama-sama memperlihatkan bahwa tekanan harga dalam perekonomian belum sepenuhnya mereda.
