BI Turunkan Kewajiban GWM jadi 7% untuk Bank Konvensional dan 5,5% untuk Bank dan Unit Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengumumkan penurunan kewajiban giro wajib minimum (GWM) untuk bank konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS). Ini untuk memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan moneter menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1% dan memperkuat kecukupan likuiditas Rupiah,” kata Destry pada saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pertama, langkah tersebut dilakukan dengan mengelola struktur suku bunga di pasar uang yang sejalan dengan kebijakan BI Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market.
Kedua, Destry menjelaskan memperkuat kecukupan likuiditas rupiah dengan menurunkan GWM secara rata-rata untuk BUK, BUS, dan UUS. Untuk BUK, GWM diturunkan dari 9% menjadi 7%.
Baca Juga
BI Tahan BI Rate di Level 5,75%, Naikkan Deposit Facility ke 5%
“Dengan tahapan sebagai berikut, pertama,turun sebesar 1% dari 9% menjadi 8% mulai berlaku mulai 1 November 2026,turun sebesar 1% dari 8% menjadi 7% mulai berlaku mulai 1 Desember 2026,” kata dia.
Sementara itu, untuk BUS dan UUS, BI menurunkan GWM dari 7,5% menjadi 5,5%, dengan dua tahapan. Tahap pertama, turun sebesar 1% dari 7,5% menjadi 6,5% mulai berlaku mulai 1 November 2026.
“Kedua, turun sebesar 1% dari 6,5% menjadi 5,5% mulai berlaku mulai 1 Desember 2026,” ujar dia.
Destry mengatakan penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari 6% menjadi 5% berlaku mulai 1 Desember 2026.
“Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar 5% dari GWM rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026,” kata dia.
