Pemerintah Berharap PNBP Bisa Dikerek Lebih Tinggi agar Imbangi Subsidi yang Makin Besar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memaparkan bahwa pendapatan negara telah mencapai 74,2% dari target di APBN tahun 2026 yang sebesar Rp3.153,6 triliun, atau telah berhasil mencatatkan angka pendapatan Rp 2.341,5 triliun.
“Jadi kalau pendapatan negara sudah terkumpul 74,2% itu on track,” kata Suahasil, saat APBN KiTa edisi September 2026, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pendapatan tersebut didapat dari penerimaan pajak sebesar 68,2% atau terkumpul Rp 1.607,6 triliun. Suahasil yakin penerimaan pajak tersebut akan semakin meningkat ke depannya.
Berikutnya penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp 240,1 triliun atau 71,5% dari target. Angka ini naik dibandingkan capaian per September 2025 yaitu sebesar Rp 221,3 triliun.
“Kepabeanan dan cukai tahun ini juga cukup sehat,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama Suahasil menyatakan rasa syukurnya bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah melebihi target. Per akhir September 2026, PNBP mencapai Rp 492,3 triliun, melampaui target di APBN 2026 yang sebesar Rp459,2 triliun. Bahkan Suahasil juga menyampaikan harapannya bahwa PNBP masih bisa dikerek lebih tinggi, mengingat potensi belanja negara yang akan lebih besar di tahun ini.
Suahasil menjelaskan bahwa peningkatan PNBP terjadi karena harga minyak yang meningkat. Indonesia Crude Oil Price (ICP) per akhir September 2026 mencapai US$ 91,9 per barel. Angka ini naik dari target APBN 2026 yang sebesar US$ 70 per barel dan outlook APBN 2026 sebesar US$ 83 per barel.
“PNBP juga patut kita syukur, Rp 492,3 triliun telah dikumpulkan melebihi target APBN namun kita berupaya terus mendapatkan penerimaan PNBP tambahan karena belanja akan meningkat,” kata dia. “Karena harga minyak meningkat, kita harus membayar subsidi lebih besar,” imuh Menkeu
Realisasi Subsidi capai 84,3% dari target
Hingga bulan kesembilan, realisasi subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp 376,8 triliun atau 84,3% dari APBN. Realisasi ini terdiri dari Rp 154,4 triliun untuk membayar kompensasi dan Rp 222,5 triliun untuk membayar subsidi yang dilakukan bulanan.
“Ini utamanya ke PLN dan Pertamina, sehingga subsidi dan kompensasi yang kita bayarkan 2026 ini per September ini lebih tinggi dibandingkan yang dibayarkan September tahun lalu, Rp 244,6 triliun,” kata dia.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto mengatakan kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau ICP tersebut perlu dicermati secara menyeluruh. Sebab, ini memberikan dampak ke penerimaan sekaligus ke sisi belanja.
Dari sisi penerimaan, kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor hulu migas baik PNBP, SDA migas maupun penerimaan perpajakan dari berbagai kegiatan usaha migas.
“Namun dari sisi belanja, kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi terutama apablila pemerintah sudah memutuskan mempertahankan harga BBM dan LPG serta tarif yang diatur pemerintah,” jelas Ferry.
Menurut Ferry, keputusan pemerintah untuk mempertahankan harga BBM dan LPG sebagai bagian dari usaha untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertahankan stabilitas ekonomi.
