KEK Tanpa Pagar: Beri Insentif agar Usaha Mau Terdata
Oleh: Andri Yudhi Supriadi - Statistisi Badan Pusat Statistik, Alumni Universitas Indonesia
INVESTORTRUST - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibangun dengan logika yang masuk akal: kalau negara ingin investasi datang, industri tumbuh, dan lapangan kerja tercipta, maka pelaku usaha harus diberi ekosistem yang membuat mereka nyaman berusaha. Kemudahan perizinan, fasilitas fiskal, infrastruktur, hingga layanan kepabeanan dirancang untuk menurunkan biaya dan meningkatkan daya saing.
Tetapi ada pertanyaan yang jarang diajukan: mengapa prinsip kemudahan itu harus berhenti di pagar kawasan?
Tentu, warung makan tidak membutuhkan fasilitas yang sama dengan perusahaan manufaktur bernilai triliunan rupiah. Usaha mikro juga tidak membutuhkan insentif sebesar industri berorientasi ekspor. Namun, prinsipnya dapat diperluas: setiap usaha memperoleh kemudahan yang proporsional dengan ukuran, sektor, lokasi, dan kontribusinya.
Inilah yang dapat disebut sebagai KEK tanpa pagar.
Lebih dari sekadar kebijakan investasi, konsep ini dapat menjadi jawaban atas satu persoalan yang kerap luput dari perdebatan ekonomi: negara masih kesulitan mengetahui secara cepat dan akurat siapa sebenarnya pelaku ekonomi di lapangan.
Ambil contoh sederhana.
Di sebuah kawasan permukiman terdapat lima kedai makanan. Dua memiliki izin usaha, satu baru mendaftar secara digital, sementara dua lainnya berjalan tanpa pernah berinteraksi dengan sistem administrasi pemerintah. Enam bulan kemudian, satu kedai tutup, dua berpindah lokasi, dan muncul tiga usaha baru.
Secara ekonomi, aktivitasnya berubah. Secara administratif, belum tentu.
Baca Juga
Kenapa NIK Lebih Gampang Diberikan ke Pinjol daripada ke Sensus?
Ketika pemerintah membutuhkan data usaha, petugas harus kembali turun ke lapangan untuk mencari, mencatat, dan memverifikasi. Bagi BPS, persoalannya bukan sekadar menemukan alamat. Usaha yang ditemukan juga perlu dipastikan status, kegiatan utama, skala, dan karakteristiknya.
Ini adalah pekerjaan besar ketika terjadi pada jutaan unit usaha.
Maka mungkin sudah waktunya logikanya dibalik.
Jangan hanya meminta usaha memberikan data kepada negara. Berikan alasan ekonomi kepada usaha untuk selalu memperbarui datanya.
Misalnya, sebuah usaha mikro yang telah memiliki profil usaha terverifikasi memperoleh akses yang lebih mudah ke pelatihan, pembiayaan bersubsidi, program digitalisasi, promosi produk, atau pengadaan pemerintah sesuai persyaratan. Ketika pindah lokasi atau berubah kegiatan, ia terdorong memperbarui profilnya karena informasi yang mutakhir menentukan layanan yang dapat diterimanya.
Data akhirnya bukan lagi formulir yang selesai setelah diisi. Data menjadi paspor untuk memperoleh layanan.
Bayangkan pula sebuah usaha kecil di daerah yang ingin berkembang. Selama ini pemerintah mungkin hanya mengetahui bahwa di wilayah tersebut terdapat sekian usaha berdasarkan data yang tersedia. Tetapi jika seluruh usaha memiliki profil yang diperbarui secara berkala, pemerintah dapat mengetahui bahwa ternyata kawasan itu didominasi usaha kuliner, sementara pemasok bahan bakunya berasal dari luar daerah.
Informasi tersebut membuka kebijakan yang lebih cerdas.
Pemerintah daerah tidak sekadar memberikan pelatihan kewirausahaan secara umum. Mereka dapat mendorong rantai pasok lokal, memperbaiki infrastruktur distribusi, menyediakan ruang usaha, atau menghubungkan produsen pangan lokal dengan pelaku kuliner.
Data usaha kemudian menjadi peta untuk mengembangkan ekonomi daerah.
Manfaatnya bahkan lebih besar bagi pemerintah pusat.
Misalnya, ketika industri konstruksi melemah di suatu wilayah, data usaha yang dinamis dapat membantu mendeteksi perubahan lebih cepat. Ketika subsektor tertentu tumbuh pesat, pemerintah dapat melihat apakah pertumbuhan itu menciptakan lapangan kerja atau hanya meningkatkan omzet perusahaan tertentu.
Begitu pula ketika terjadi guncangan ekonomi. Pemerintah tidak harus menunggu survei berikutnya untuk sekadar mengetahui siapa yang terdampak. Data administratif yang terus diperbarui dapat menjadi salah satu sinyal awal.
Di sinilah persoalan pendataan BPS menemukan titik temu dengan desain kebijakan ekonomi.
Selama ini, sensus dan survei membutuhkan frame atau kerangka unit usaha yang baik. Masalahnya, dunia usaha sangat dinamis. Daftar usaha yang akurat hari ini belum tentu akurat beberapa bulan kemudian.
Karena itu, tantangannya bukan sekadar membuat daftar usaha yang lengkap. Tantangannya adalah membuat daftar itu mampu memperbarui dirinya.
Caranya bukan dengan menambah formulir.
Justru sebaliknya, negara perlu membangun ekosistem di mana pelaku usaha mempunyai kepentingan untuk memperbarui informasi.
BPS dapat mengambil posisi sebagai quality gate. Data dari berbagai sumber administratif—perizinan, pemerintah daerah, kementerian sektoral, ketenagakerjaan, perdagangan, dan sumber relevan lainnya—dapat dipadukan untuk membentuk statistical business register yang lebih dinamis.
BPS kemudian memastikan klasifikasi, konsistensi, validitas, dan kualitas statistiknya.
Konsekuensinya cukup revolusioner.
Petugas statistik tidak lagi selalu berangkat dari nol: mencari rumah, toko, kantor, pabrik, kemudian bertanya apakah aktivitas usaha masih berlangsung. Informasi dasar keberadaan usaha sudah tersedia dan dapat diverifikasi. Sensus dan survei dapat lebih fokus menggali variabel yang memang tidak tersedia dari administrasi.
Negara menghemat biaya pendataan, pelaku usaha menghemat waktu administratif, dan kualitas statistik meningkat.
Tetapi ada risiko yang harus dihindari.
Jangan sampai pelaku usaha membaca kebijakan ini sebagai: semakin lengkap data saya, semakin mudah pemerintah mengenakan kewajiban kepada saya.
Kalau persepsi itu muncul, insentif akan berubah menjadi disinsentif.
Karena itu, prinsipnya harus tegas: pendataan statistik bukan instrumen penagihan pajak. Data harus digunakan untuk memperbaiki statistik dan kebijakan, dengan tata kelola, perlindungan data, serta batas penggunaan yang jelas.
Justru negara perlu menunjukkan manfaat konkretnya.
Usaha yang datanya mutakhir lebih mudah ditemukan ketika ada program yang relevan. Pemerintah daerah lebih cepat mengetahui perubahan struktur ekonomi wilayahnya. Kementerian memperoleh gambaran sektor yang lebih aktual. BPS mendapatkan kerangka pendataan yang lebih berkualitas.
Ini menciptakan kontrak sosial baru antara negara dan dunia usaha: usaha memberikan informasi yang akurat; negara membalasnya dengan layanan yang lebih tepat.
Dengan begitu, KEK tidak lagi semata-mata sebuah lokasi geografis yang diberi fasilitas khusus. KEK dapat menjadi sebuah prinsip kebijakan: semakin jelas identitas dan karakteristik suatu usaha, semakin mudah negara memberikan layanan yang sesuai.
Warung, bengkel, toko daring, kontraktor kecil, petani pengolah hasil pertanian, hingga perusahaan manufaktur besar tentu memperoleh fasilitas berbeda. Tetapi semuanya berada dalam ekosistem yang sama: mudah berusaha, mudah terdata, dan mudah dilayani.
Inilah “KEK tanpa pagar”.
Bukan berarti seluruh Indonesia harus dijadikan kawasan ekonomi khusus. Yang dibutuhkan adalah membawa semangat kemudahan KEK keluar dari kawasan, secara proporsional dan berbasis kebutuhan.
Sebab ada satu kenyataan yang harus diakui: negara tidak mungkin merumuskan kebijakan ekonomi yang presisi jika sebagian aktivitas ekonominya hanya terlihat ketika petugas datang melakukan pendataan.
Sudah waktunya hubungan itu dibalik.
Jangan hanya bertanya kepada pelaku usaha, “Sudah terdata?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apa yang negara berikan sehingga pelaku usaha merasa bahwa terdata itu menguntungkan?”
Jika pertanyaan kedua berhasil dijawab, pendataan tidak lagi sekadar pekerjaan statistik.
Ia berubah menjadi infrastruktur pembangunan ekonomi. ***
