Rata-rata Harga Beras Naik Akibat Masa Panen Raya Sudah Usai
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan rata-rata harga beras baik di tingkat penggilingan, grosir, hingga eceran pada Agustus 2026. Rata-rata harga beras di tingkat penggilingan, grosir, dan eceran mengalami kenaikan baik secara bulanan maupun tahunan.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI, Ateng Hartono mengatakan rata-rata beras di penggilingan mengalami kenaikan sebesar 1,32% secara bulanan dan 5,52% secara tahunan. Rata-rata harga beras di tingkat penggilingan tercatat sebesar Rp 14.213 per kilogram. Menurutnya, kenaikan harga beras pada Agustus 2026 terjadi karena masa puncak panen raya sudah terlewati.
“Beras itu kondisinya terjadi inflasi pada Agustus karena masa panen raya sudah lewat,” kata Ateng di kantor BPS, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
“Kalau kita pilah menurut kualitas beras di penggilingan, maka untuk beras premium naik 1,22% secara bulanan dan 10,07% secara tahunan,” imbuhnya.
Sementara itu, beras medium mengalami kenaikan sebesar 1,48% secara bulanan dan naik 4,03% secara tahunan.
Baca Juga
BPS Waspadai Kenaikan Harga Beras di 132 Kabupaten/Kota, Berisiko Tekan Daya Beli
“Jadi, secara tahunan untuk beras premium kenaikannya lebih tinggi dibandingkan dengan beras medium,” jelas dia.
Untuk rata-rata harga beras di tingkat grosir terjadi 0,8% secara bulanan dan 4,28% secara tahunan. BPS mencatat rata-rata harga beras di tingkat grosir yaitu sebesar Rp 14.901 per kilogram.
Di tingkat eceran, BPS mencatat rata-rata harga beras mencapai Rp 15.641 per kilogram. Rata-rata harga beras ini naik 0,42% secara bulanan dan 2,77% secara tahunan.
