Pemerintah Tegaskan KUR di Bawah Rp 100 Juta Bebas Agunan Tambahan, Masyarakat Diminta Lapor Pungli
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta sama sekali tidak memerlukan agunan atau jaminan tambahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat dan pelaku usaha yang menemukan adanya dugaan pelanggaran—seperti permintaan sertifikat atau BPKB sebagai jaminan, pungutan biaya liar (fee), hingga praktik percaloan—diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Juru Bicara sekaligus Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan proses pengajuan KUR tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara.
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," ujar Riza dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin (3/8/2026).
Penegasan ini dikeluarkan menyusul masih maraknya aduan masyarakat yang mengeluhkan oknum lembaga penyalur yang meminta jaminan tambahan untuk skema KUR mikro, serta adanya imbalan jasa dalam proses pengurusan fasilitas pembiayaan tersebut.
Riza menjelaskan, berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, program pembiayaan ini membedakan secara tegas antara agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok dinilai dari kelayakan usaha atau objek yang dibiayai serta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman, sedangkan agunan tambahan mencakup jaminan fisik seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Untuk plafon pinjaman hingga Rp 100 juta, perbankan atau lembaga penyalur KUR dilarang keras meminta agunan tambahan. Pengusaha cukup mengandalkan kelayakan usahanya sebagai jaminan utama.
Agunan tambahan baru diperbolehkan untuk kredit di atas Rp100 juta, dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), skema KUR ini menawarkan suku bunga yang sangat terjangkau, yakni 6 persen per tahun. Angka ini berada jauh di bawah suku bunga kredit komersial pasar yang rata-rata berkisar antara 10 hingga 14 persen.
Baca Juga
Prabowo Resmikan Akad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi dan KUR Perumahan Rp 880 Miliar
Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp 169 Triliun
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR nasional mencapai Rp290 triliun sepanjang tahun 2026 demi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan per 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah menembus angka Rp169 triliun yang disalurkan kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari total penerima manfaat tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha baru yang baru pertama kali menyentuh akses pembiayaan bank formal. Selain itu, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM tercatat berhasil naik kelas atau mengalami peningkatan kapasitas usaha.
Pemerintah juga terus mengarahkan penyaluran kredit ini ke sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan yang porsinya mencapai 65 persen. Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga aman dengan tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang bertahan di kisaran 2 persen.
Kanal Aduan dan Sanksi Pelanggaran
Untuk menjaga transparansi dan integritas program pembiayaan ini, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyelewengan. Aduan dapat disampaikan secara daring melalui portal resmi SPAN-LAPOR! pada laman lapor.go.id atau dikirimkan via surat elektronik ke alamat kur@ekon.site.
Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga penyalur maupun oknum yang terbukti melanggar aturan.
"Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," pungkas Riza.
