Apkasi Minta Pemerintah Pusat Hentikan Pemotongan Anggaran Daerah pada 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi menyampaikan bahwa pihaknya telah memohon kepada pemerintah pusat agar pada 2027 nanti tidak ada pemotongan anggaran agar pemerintah daerah dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Selain masalah tentang Transfer ke Daerah (TKD), Bursah menyebut juga terdapat masalah tentang mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, rekonsiliasi data DBH belum sepenuhnya akurat. Bahkan, daerah mengaku tak pernah diajak berunding oleh pemerintah pusat. Bahkan, penyaluran DBH tak memberikan kepastian waktu dan jumlah. “Bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil untuk daerah dan pusat,” kata Bursah saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/7/2026).
Bursah menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir terjadi keresahan di kalangan para kepala daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk melakukan percepatan pembangunan wilayah sekaligus mendukung kelancaran proyek strategis nasional.
Namun di sisi lain, daerah menghadapai keterbatasan fiskal yang cukup nyata untuk merealisasikan seluruh program tersebut akibat adanya pemotongan anggaran serta kewajiban efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pusat.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi II DPR RI di tengah masa reses. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, jajaran asosiasi pemerintah daerah, serta para gubernur dari seluruh Indonesia. Turut hadir pula dalam ruangan rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari jajaran pengurus APKASI yang telah melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Dasco pada pekan lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut rapat tersebut digelar dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan krusial yang terjadi di level pemerintah daerah, termasuk menyelaraskan dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Rifqi menambahkan bahwa pihaknya ingin mendengarkan keluh kesah dan persoalan daerah yang diharapkan bisa dicarikan solusinya pada level kabupaten dan kota terlebih dahulu, sementara untuk para gubernur akan dicarikan waktu khusus dalam forum rapat dengar pendapat berikutnya.
Beberapa topik utama yang menjadi bahasan mendalam dalam rapat yang berlangsung tersebut meliputi remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika tata kelola dana bagi hasil, hingga strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain persoalan transfer anggaran, implementasi aturan perundang-undangan di bidang keuangan juga turut menjadi sorotan para kepala daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa penyederhanaan pajak dan retribusi dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan implikasi langsung berupa rintangan bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurut Eri, tidak mudah bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif pungutan karena hal tersebut berisiko mengurangi investasi yang masuk ke kota serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
“Tidak mudah bagi kami menaikkan tarif karena kita akan mengurangi investasi ke kota kami dan mengurangi kepercayaan masyarakat,” kata Eri.
Eri mencontohkan penyesuaian tarif pajak parkir yang semula berada di angka 20% kini mengalami penurunan menjadi 10%, ditambah lagi dengan adanya beberapa jenis retribusi daerah yang dihilangkan. Kebijakan ini secara otomatis berdampak pada penurunan pendapatan daerah, yang pada akhirnya memaksa pemerintah daerah untuk mengurangi alokasi belanja pembangunan.
Oleh karena itu, Eri berharap pemerintah pusat dapat menghitung dan melakukan kajian kembali terhadap tarif pungutan serta aturan dalam UU HKPD agar kondisi keuangan daerah dapat kembali membaik.
Baca Juga
Pemerintah Pusat Pantau Daerah yang Alami Likuiditas Kering
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah memonitor masalah keuangan yang terjadi di daerah sejak pemotongan TKD. Salah satu perhitungan yaitu menyasar daerah mana yang kekurangan anggaran.
Dalam catatan Purbaya, terdapat hampir 490 daerah yang kemungkinan akan mendapat tambahan dana. Akan tetapi, urusan tentang penambahan dana ke daerah tersebut dia serahkan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, peluangnya ada [penambahan anggaran] tinggal nanti ikut petunjuk bapak presiden seperti apa,” ujar Purbaya, Selasa (28/7/2026)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertemu Purbaya pada Senin (27/7/2026) tentang masalah keuangan yang dihadapi daerah. Dia juga berpesan ke Purbaya bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tak membayar pegawainya. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi anggaran.
Selain persoalan anggaran, Tito juga meminta ke Purbaya agar membayarkan DBH yang belum dibayarkan untuk menutupi belanja pegawai pemerintah daerah.
“Jadi, formulanya daerah juga melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan kurang, tapi [ternyata] enggak. Sementara, belanja operasional dan pegawainya berlebihan,” ujar Tito.
Tito juga terus mendorong pemerintah daerah kreatif dalam mencari celah pendapatan tambahan. Salah satunya, mempermudah proses dan birokrasi dalam membayar pajak dan retribusi.
“Nah, kemudian kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, kita mohon kepada menteri keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan,” kata dia.
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia dalam kajiannya menyebut tekanan fiskal pada 2026 ternyata bersifat menyeluruh dan bukan sekadar nasib segelintir daerah. Potret agregat seluruh daerah memperlihatkan hampir semua komponen pendapatan berbalik arah, dari tumbuh positif pada 2025 menjadi terkontraksi dalam pada 2026. Pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami penurunan dari -3,1% menjadi -31,9%, sementara PAD yang tahun sebelumnya tumbuh 51,9% berbalik menyusut 20,1%.
CORE Indonesia menyebut salah satu pendorong kacaunya anggaran daerah yaitu turunnya TKD sekitar 2$% pada 2026 menjadi sekitar Rp 693 triliun, angka terendah dalam dua dekade yang membalikkan tren kenaikan panjang.
“Ketergantungan daerah pada transfer ini memang sangat tinggi, sebab rata-rata hampir 80% pendapatan daerah berasal dari transfer pusat. Bagi daerah dengan struktur seperti itu, pemotongan transfer sama artinya dengan pemotongan kemampuan melayani warga,” tulis kajian berjudul Megap-Megap Keuangan Daerah.
Dengan penyusutan TKD, beban yang dihadapi daerah begitu besar. Salah satunya untuk membayar gaji pegawai.
Pada 2025 masih ada alokasi Dana Alokasi Umum khusus untuk penggajian formasi PPPK senilai sekitar Rp15,36 triliun, tetapi pada 2026 alokasi ini kemudian sudah tidak terlihat pada pos alokasi TKD pemerintah pusat, atau menyusut hampir sepertiga.
“Kami melihat, keputusan pemerintah pusat melakukan pemangkasan TKD secara masif untuk mayoritas daerah di Indonesia dan tanpa didasari oleh kalkulasi dan observasi yang matang membuat efek negatifnya berpotensi lebih besar dibandingkan dengan potensi efek positif dari sisi penghematan, pencegahan anggaran dikorupsi di daerah, maupun dari sisi eksekusi kebijakan program prioritas pemerintah,” tulis CORE Indonesia.
CORE Indonesia menilai pemangkasan TKD secara masif membuat daerah semakin tidak siap mengimplementasikan program pembangunan yang sudah dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan. Padahal, implementasi rencana pembangunan lima tahunan ini menjadi sangat penting untuk menunjang pertumbuhan sektor riil di daerah.
“Selain itu, pemangkasan TKD yang masif berpotensi mengurangi jalur inklusivitas pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.
